Gubernur NTB anjurkan warga tidak mudik meski sifatnya lokal

id NTB,Gubernur NTB Zulkieflimansyah,Mudik,Idul Fitri 1442 H,COVID-19,Larangan Mudik Lebaran

Gubernur NTB anjurkan warga tidak mudik meski sifatnya lokal

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah menganjurkan masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di kampung halaman, meski itu sifatnya lokal atau dalam daerah.

"Ini semata-mata untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan COVID-19 sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain di dunia, seperti di India," ujarnya di Mataram, Rabu.

Doktor Zul, sapaan akrab Gubernur NTB itu, menegaskan keputusan larangan mudik ini atas pertimbangan instruksi pemerintah pusat dan kondisi terkini penyebaran COVID-19, serta berdasarkan hasil rapat dengan Polda NTB, Korem 162/WB, bersama seluruh unsur forum koordinasi pimpinan daerah dengan para bupati dan wali kota se-NTB.

"Kalaupun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari maka pelabuhan Kayangan-Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei pukul 00.00 Wita. Diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei, bukan tanggal 6 Mei, karena sebelumnya mudik diperbolehkan selama di dalam provinsi," ujar Doktor Zul.

Ia mengakui bahwa ini adalah sesuatu hal yang berat bagi masyarakat. Bahkan sebelumnya gubernur yang akrab disapa Bang Zul ini begitu memahami bagaimana budaya silaturrahim dan kerinduan yang terungkap hanya lewat budaya mudik ini begitu lekat di tengah masyarakat NTB ketika menjelang Idul Fitri.

"Tapi melihat perkembangan penyebaran COVID-19 terkini yang semakin membahayakan maka tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah pusat, yang dimulai dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei," ucapnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB kata Doktor Zul meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Disinggung apakah pernyataannya tersebut berubah karena sudah mendapat teguran dari Kemendagri, Doktor Zul menyatakan tidak ada teguran, hanya saja dirinya menegaskan bahwa larangan mudik tersebut perintah langsung Presiden Jokowi.

"Teguran sih enggak. Tapi ini perintah Jokowi ke semua gubernur untuk menghindari kerumunan mengingat mobilitas mudik tinggi," katanya.

Diketahui Gubernur NTB sudah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait larangan mudik. Adapun beberapa hal yang diatur dalam surat edaran Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam masa pandemi COVID-19 di NTB, di antaranya masih membolehkan mobilitas penyeberangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan COVID-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir adalah pergerakan penyebrangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluargameninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluargadan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Sebelumnya, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi COVID-19 untuk tingkat lokal atau dalam daerah boleh dilakukan masyarakat.

Dalam surat edaran itu, diatur untuk moda transportasi baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.

Selain itu, dalam SE Gubernur NTB tersebut juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-penidaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.