Polisi tangkap pedagang asongan nyambi jual sabu di Terminal Mandalika

id pedagang asongan,nyambi jual sabu,terminal mandalika,polresta mataram

Polisi tangkap pedagang asongan nyambi jual sabu di Terminal Mandalika

Petugas kepolisian berseragam bebas menggeledah rumah pedagang asongan berinisial MU (tengah) yang diduga mengedarkan sabu di kawasan terminal Mandalika, Mataram, Minggu (4/7/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pedagang asongan berinisial MU (43) yang diduga menyambi jual narkoba jenis sabu di dalam kawasan Terminal Mandalika.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan, anggota menangkap MU alias Enyok ketika berada dirumahnya di wilayah Bertais, dekat terminal.

"Dari penangkapannya, tim kami mengamankan sejumlah poket klip sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10 gram," kata Yogi.

Poket klip berisi serbuk kristal putih itu ditemukan terselip dalam body penutup bagin belakang dari handphone kecil miliknya.

"Dalam casing HP itu ada lima poket," ujarnya.

Alat isap sabu serta bundelan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk paketan sabu turut diamankan. Begitu juga dengan dua unit telepon pintar jenis android beserta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kepada polisi, Enyok mengakui sabu miliknya hanya beredar di kawasan terminal. Peminatnya banyak yang berasal dari kalangan sopir.

"Jadi pelaku ini tidak sembarang mengedarkan di terminal, hanya orang-orang tertentu tempatnya jual," ucapnya.

Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, Yogi memastikan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Enyok. Hal itu pun yang kini menjadi bahan pengembangan di lapangan.

"Identitas siapa tempat dia ambil barang, itu sudah kita dapatkan. Sekarang dalam penelusuran di lapangan," kata dia.

Enyok yang ditangkap pada akhir pekan, kini telah diamankan di rutan. Dalam proses penanganan yang sudah naik penyidikan, Enyok ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.