Pemkot Mataram berikan izin masyarakat Shalat Idul Adha di masjid

id pemkot,salat,idul adha

Pemkot Mataram berikan izin masyarakat Shalat Idul Adha di masjid

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan izin kepada masyarakat Muslim untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan.

"Hal itu sesuai dengan hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Swandiasa yang dikonfirmasi seusai mengikuti rakor Satgas COVID-19 yang dipimpin langsung Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, kebijakan pemberian izin Shalat Idul Adha berjamaah di masjid atau di lapangan disepakati setelah pemaparan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Mataram oleh dinas kesehatan (dinkes).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, katanya, kondisi penyebaran kasus COVID-19 di Mataram tidak separah di Pulau Jawa dan Bali.

"Bahkan, dari 325 lingkungan di Mataram sebagian besarnya masuk kategori zona kuning dan hijau. Yang merah hanya Lingkungan Sayung Baru dengan jumlah kasus lima orang," kata Swandiasa yang juga Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin yang ditemui di tempat yang sama menyarankan agar kebijakan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid diimbangi dengan memperbanyak tempat pelaksanaan, seperti ketika Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dengan memperbanyak tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, bisa mencegah terjadinya kerumunan dan protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan," katanya.

Sementara terkait dengan kegiatan pawai takbiran, Amin mengatakan, untuk pawai takbiran keliling disepakati tidak boleh dilakukan.

"Tapi kegiatan takbiran di masjid/musala dibolehkan dengan menerapkan protokol COVID-19," katanya.