Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Erfan Budiawan yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.
Sedangkan terdakwa Ferdi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut divonis hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Awan Hamzah (30) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayat di leher nyaris putus di tempat tidurnya.
Kasis Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kasubsi Ekonomi dan Moneter, Dwi Dutha Arie Sampurna, Senin, mengatakan, dalam kasus tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di mana terdakwa Erfan selaku otak pembunuhan tersebut dituntut 18 tahun penjara.
"Tuntutan 18 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan di kantornya.
Baca juga: Sakit hati hubungan sesama jenis tak dibayar, latar belakang pembunuhan pria digorok di Lombok Tengah
Sementara itu, untuk terdakwa Ferdi yang masih di bawah umur tersebut divonis hukuman 4 Tahun penjara dan telah menjalani hukuman di lapas Anak.
"Ferdi ikut telibat membantu Erfan dalam melakukan pembunuhan berencana. Vonisnya lebih sedikit karena terdakwa masih dibawah umur," jelasnya.
Labih lanjut ia mengatakan, penasehat hukum terdajlkwa Erfan telah mengajukan penundaan sidang putusan, karena akan mengajukan pembelaan.
"Sidang lanjutkan akan digelar Kamis besok," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pasca kejadian penemuan jasad korban dan mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui indentitas pelaku. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
"Terduga pelaku yakni inisial EB (20) warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya Tengah dan FD (16) warga Desa Jago Kecamatan Praya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1).
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa Uang, Rokok, HP dan Sepeda Motor.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan blBerencana dan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," jelasnya.
"Motif pelaku ingin menguasai harta korban dan dipengaruhi miras. Korban digorok pakai silet," pungkasnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol dari dua pria asal Lombok Tengah
Senin, 26 Februari 2024 18:43
Pakar Dermatologi: Pria disarankan pakai tabir surya berbasis gel
Selasa, 30 Januari 2024 17:57
Prada luncurkan koleksi pakaian pria bertemakan kantor dan alam
Selasa, 16 Januari 2024 7:47
Terluka, Seorang pria di Lampung Selatan diserang Buaya
Rabu, 10 Januari 2024 18:27
Bejat!! baru keluar penjara, pria di Lombok Timur perkosa anak SMA
Senin, 8 Januari 2024 13:01
Pria asal Purbalingga Jawa Tengah ditemukan meninggal di rumah kontrakan
Sabtu, 9 Desember 2023 7:56
Seorang pria di Lombok Tengah gantung diri di pohon rambutan
Senin, 25 September 2023 10:21
Tewas, seorang pria tertabrak kereta rel listrik di Cengkareng
Jumat, 22 September 2023 6:35