Kejati NTB agendakan pemeriksaan Wabup Lombok Utara sebagai tersangka

id kasus korupsi,wabup klu,korupsi proyek,rsud klu,pemeriksaan tersangka

Kejati NTB agendakan pemeriksaan Wabup Lombok Utara sebagai tersangka

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Informasi sementara, pekan ini dipanggil
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek penambahan ruang IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara tahun anggaran 2019.

"Surat pemanggilan kepada yang bersangkutan (DKF) sudah kami siapkan," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.

Terkait dengan agenda pemeriksaannya, Dedi belum dapat memastikannya. Melainkan kepastian hal itu Dedi masih menunggu kabar dari jaksa penyidik.

"Informasi sementara, pekan ini dipanggil," ujarnya.

Dia pun memastikan DKF berstatus sama seperti tersangka lainnya. Agenda pemeriksaan menjadi bagian dari strategi jaksa penyidik dalam mengungkap alat bukti.

"Jadi untuk pemeriksaannya, tinggal tunggu waktu saja," ucap dia.

Proyek penambahan ruang IGD pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar.

Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara yang nilainya sekitar Rp742,75 miliar.

Modus korupsinya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wabup Lombok Utara ketika masih berperan sebagai pihak konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant.

DKF menjadi tersangka bersama Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF.