Mataram (ANTARA) - PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebagai perusahaan penyedia benih jagung tahun pengadaan 2017 di wilayah Nusa Tenggara Barat, terungkap tidak membayar denda keterlambatan penyaluran ke kalangan petani.
Pernyataan dari kesaksian Wikanaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, itu terungkap ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis, dengan terdakwa Husnul Fauzi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.
"Saya diminta untuk menunggu saja barangnya (benih jagung) datang. Karena masih dalam pemesanan," kata Wikanaya ke hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketur Somanasa.
Permintaan itu ditegaskan Wikanaya datang dari terdakwa. Wikanaya sebelumnya hendak memberi teguran untuk membayar denda kepada PT SAM terkait masa kontrak pengadaannya yang sudah lewat dari tanggal 30 September 2017.
Dasar Wikanaya hendak memberikan teguran itu karena PT SAM baru menyalurkan 40 persen dari 489 ton pengadaan yang nilainya Rp17,256 miliar.
Bahkan keterlambatan penyaluran akibat 40 persen benih jagung yang sebelumnya dikembalikan para petani karena rusak dan berjamur, Wikanaya juga mengakui mendapat perintah terdakwa untuk membuat adenddum kontrak baru. Cara itu untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
"Tetapi, saya menolak kalau ingin melakukan adendum kontraknya. Karena permintaan addendum itu, diminta setelah kontraknya sudah habis," ujar dia.
Menurut pria yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, adenddum hanya bisa dilakukan saat kontrak masih berjalan. Wikanaya menolak karena alasan takut menyalahgunaan kewenangannya sebagai PPK.
"Makanya saya tidak mau adendum kontraknya," ucapnya.
Terdakwa Husnul Fauzi dalam kasus ini berperan sebagai KPA proyek jagung tahun 2017, ketika masih menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
Dari 22 paket pengadaan benih jagung, muncul dua paket bermasalah. Selain paket pengadaan oleh PT SAM, paket bermasalah juga terungkap dari pekerjaan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) yang nilai kontraknya Rp31 miliar.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka. Selain Wikanya yang kini diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Husnul Fauzi. Dua lainnya merupakan Direktur perusahaan penyedia barang, yakni Arianto Prametu, Direktur PT SAM, dan Lalu Ikhwanul Hubby, Direktur PT WBS.
Berita Terkait
Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Rabu, 17 Januari 2024 21:39
Kejati NTB menetapkan tersangka dari pengembangan kasus benih jagung
Kamis, 30 November 2023 17:36
Kasus korupsi benih jagung masuk tahap penyidikan
Jumat, 13 Oktober 2023 13:49
Jaksa membuka kembali kasus korupsi pengadaan benih jagung Distanbun NTB
Rabu, 4 Oktober 2023 20:44
Mahkamah Agung memangkas hukuman terpidana korupsi benih jagung di NTB
Selasa, 26 September 2023 17:53
Terdakwa korupsi dana KUR petani jagung Lombok Timur menyatakan banding
Rabu, 12 Juli 2023 15:57
Pengadilan menerima pengajuan banding terdakwa korupsi KUR Rp29,1 miliar
Selasa, 11 Juli 2023 14:58
Kejati NTB memastikan pengembangan kasus benih jagung tetap lanjut
Jumat, 12 Mei 2023 17:33