Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang duda berinisial MR yang diduga menyetubuhi anak gadis hingga kondisi hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.
"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan.
Baca juga: Seorang pria di Sumbawa mengaku diperkosa tiga orang tak dikenal
Dalam proses penyidikannya, Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus MR menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto 'syur'-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu," ujar dia.
Sebagai tersangka, MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Polresta Mataram menetapkan tersangka kasus penyebaran video asusila
Jumat, 29 September 2023 17:18
Polda NTB menuntaskan penanganan kasus asusila anak bakal caleg Sekotong
Rabu, 27 September 2023 17:32
Polisi menetapkan tersangka asusila tiga anak modus ajak nonton YouTube
Senin, 25 September 2023 17:23
Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus asusila bacaleg Sekotong
Rabu, 6 September 2023 17:44
Polisi Tangerang selidiki dugaan asusila oknum dokter
Senin, 7 Agustus 2023 4:36
Polda NTB ungkap peran tersangka kasus asusila ponpes di Sumbawa
Selasa, 1 Agustus 2023 13:31
Kasus dugaan asusila bacaleg di Lobar: Polda NTB periksa secara maraton saksi
Sabtu, 22 Juli 2023 15:30
Polda NTB menangani kasus dugaan asusila bacaleg secara profesional
Kamis, 20 Juli 2023 17:12