Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang duda berinisial MR yang diduga menyetubuhi anak gadis hingga kondisi hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.
"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan.
Baca juga: Seorang pria di Sumbawa mengaku diperkosa tiga orang tak dikenal
Dalam proses penyidikannya, Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus MR menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto 'syur'-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu," ujar dia.
Sebagai tersangka, MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Artis Nikita Mirzani yakin Vadel segera ditahan atas dugaan asusila
Rabu, 30 Oktober 2024 20:17
Kejari lakukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua di Lombok Tengah
Rabu, 18 September 2024 18:42
Begini modus ayah setubuhi putri kandung di Mataram
Jumat, 9 Agustus 2024 17:39
Polda NTB pantau sidang perkara asusila Brigadir TO
Jumat, 2 Agustus 2024 15:22
Polisi buru oknum pimpinan ponpes terkait kasus asusila di Lombok Tengah
Jumat, 19 Juli 2024 12:20
Komisi II DPR soal kasus Hasyim Asy'ari
Kamis, 4 Juli 2024 21:05
Korban asusila apresiasi putusan DKPP pecat Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 20:50
Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat
Jumat, 7 Juni 2024 17:28