Sumbawa (ANTARA) - Seorang bocah SD berusia sembilan tahun, menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial KH (18) warga di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Hal ini terjadi setelah bocah tersebut diajak nonton film porno oleh pelaku.
Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Senin (3/1) lalu, dan kejadiannya diketahui baru diketahui pada (18/01/2022).
Baca juga: Kecewa diputus pacar seorang mahasiswi, pelajar SMA di Lombok Timur sebarkan video wikwik
Baca juga: Diduga paksa pacarnya untuk wikwik, seorang mahasiswa ditangkap
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel STK, yang dikonfirmasi, Selasa (18/1), membenarkan adanya laporan terkait dengan dugaan persetubuhan tersebut.
Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut. Termasuk hasil visum dari korban. Guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini Kh sudah ditahan di Polres Sumbawa," pungkasnya.
Sebelumnya, orang tua korban tidak merasa curiga dan melihat pelaku yang berinisial KH (18) sedang berdua dengan korban di dalam kamar, dan keduanya terlihat tengah asyik bermain handphone.
Pada malam harinya, saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi.
Kakak korban kemudian diberitahukan kepada ibunya, namun saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.
Iritasi itu sudah coba diobati, namun sakitnya semakin lama semakin menjadi. Lantas orang tua korban menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang pernah dilakukan oleh anaknya.
Korban mengaku dia pernah dicabuli dan disetubuhi oleh KH, mendengar informasi itu, sontak orang tua korban kaget dan langsung mendatangi Polsek Empang untuk melaporkan KH.
Merespon laporan itu, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan KH. Akhirnya, Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang, Minggu (07/01) lalu. KH kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Saat diperiksa, KH mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, KH dan korban sebelumnya menonton film porno dan KH merupakan tetangga korban.