Penyidik jaksa memeriksa PPK proyek ICU RSUD Lombok Utara

id kasus korupsi,rsud klu,ppk proyek,pemeriksaan tersangka,proyek fisik

Penyidik jaksa memeriksa PPK proyek ICU RSUD Lombok Utara

Penyidik kejaksaan memeriksa tersangka kasus korupsi proyek fisik penambahan ruang operasi dan IGD RSUD Lombok Utara berinisial EB yang berperan sebagai PPK proyek dengan pendampingan kuasa hukum di Gedung Kejati NTB, Matara, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/HO-Humas Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek fisik penambahan ruang operasi dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, berinisial EB.

"Pemeriksaan EB hari ini lanjutan pemeriksaannya sebagai tersangka. Pemeriksaannya, mulai pukul 09.00 Wita sampai waktu Dzuhur, sekitar pukul 12.00 Wita," kata Juru Bicara Kejati NTB Supardin di Mataram, Selasa.

Dalam giat pemeriksaannya di hadapan penyidik kejaksaan, Supardin memastikan tersangka EB mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

Lebih lanjut Supardin memastikan penyidikan dari kasus ini masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi maupun tersangka.

Saksi yang turut menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan pada hari ini adalah SH, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun untuk hari ini SH diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Perihal kerugian negara dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTB sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam penanganan kasus korupsi proyek di tahun 2019 ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka. Selain EB sebagai PPK, jaksa menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, direktur pelaksana proyek dari PT. Apro Megatama berinisial D, dan konsultan pengawas berinisial SD.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.