Retribusi sampah pelanggan PTAM Giri Menang masuk penyelidikan jaksa

id PTAM Giri Menang,Pungutan

Retribusi sampah pelanggan PTAM Giri Menang masuk penyelidikan jaksa

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kegiatan pemungutan retribusi sampah dari setiap pelanggan PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), terungkap masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Jumat, memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlid) kejaksaan.

"Iya, jadi masih penyelidikan, itu sudah ada sprinlid dari kami," kata Tomo.

Dia menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari adanya laporan aduan masyarakat. Dalam laporan, kata dia, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pungutan retribusi sampah dari setiap pelanggan PTAM Giri Menang.

Untuk nominal pungutan, Tomo menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan. Melainkan hal tersebut kini masih dalam penelusuran di tahap penyelidikan.

"Jadi ada pemungutan retribusi yang berbeda, berubah-ubah. Katanya itu tidak ada regulasi dasar. Soal itu yang sekarang kita telisik mendalam," ujarnya.

Karena itu, Tomo memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan.

Klarifikasi kepada pihak PTAM Giri Menang sampai instansi pemerintahan yang mendapat kucuran dana retribusi untuk mengelola sampah, dalam hal ini dinas lingkungan hidup, juga dipastikannya masuk dalam rangkaian penyelidikan.

Bahkan dalam dua pekan terakhir terpantau pejabat dari PTAM Giri Menang maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram secara bergantian datang menyambangi Kantor Kejati NTB.

Tomo pun membenarkan perihal adanya aktivitas tersebut yang ada kaitannya dengan klarifikasi di tahap penyelidikan.

"Iya, sifatnya masih klarifikasi," ucapnya.

Menurut informasi, pungutan retribusi sampah diterapkan dalam setiap tagihan pembayaran dari para pelanggan. Pungutan yang diduga bermasalah, muncul dalam periode 2017-2021.