Mataram, 1/8 (ANTARA) - Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah, Nusa Tenggara Barat, memberikan sertifikat prima tiga atau bebas residu pestisida pada melon yang diproduksi oleh Kelompok Tani Pacu-Pacu, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kami memberikan sertifikat Prima 3 (P3) pada melon tersebut karena hasil uji laboratorium menunjukkan tingkat residu pestisidanya dibawah 0,0 part per million (ppm)," kata Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Husnanidiaty Nurdin, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, sertifikat P3 diberikan sebagai bukti bahwa melon yang diproduksi di lahan kering dekat dengan Bandara Internasional Lombok (BIL) tersebut aman dikonsumsi karena bebas residu pestisida.
Pembuktian bebas residu pestisida dilakukan bekerjasama dengan Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Lembaga tersebut dinilai memiliki tingkat akurasi mencapai 0,0 ppm.
Husnanidiaty yang didampingi inspektor OKKPD NTB Ayu Sri Sandiasi, mengatakan sebelum proses pemberian sertifikat P3, tim OKKPD NTB terlebih dahulu melakukan survei yang dilanjutkan dengan pembinaan.
Tim OKKPD NTB berasal dari staf BKP NTB, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB, Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB , Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) NTB.
Seluruh tim tersebut telah memiliki sertifikat atau pengakuan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP) Kementerian Pertanian.
"OKKPD NTB memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat keamanan pangan khusus untuk komoditas buah dan sayur segar," katanya.
Menurut dia, dengan diberikannya sertifikat P3 pada melon produksi Kelompok Tani Pacu-Pacu, memberikan keuntungan tersendiri terutama dari sisi harga.
Harga komoditas tersebut sebelumnya hanya Rp2.500 per kilogram (kg) di tingkat petani, namun saat ini sudah mencapai Rp5.000 per kg.
Melon tersebut juga sudah memasuki pasar luar negeri. Para petani mengirim hasil produksinya ke luar negeri bekerjasama dengan eksportir di Bali.
Dengan fakta itu, Husnanidiaty terus mendorong para petani untuk tetap mempertahankan kualitas produksinya yakni aman dikonsumsi dan bebas dari residu pestisida, sehingga ke depan bisa meraih sertifikat P2 atau memiliki mutu yang bagus ditinjau dari sisi rasa, warna dan ukuran buah yang seragam.
"Kami menginginkan agar petani tetap mempertahankan sertifikat P3. Tiga bulan setelah diberikan sertifikat P3, kami melakukan survei lapangan untuk memastikan bahwa melon itu tetap bebas pestisida. Nanti setiap tahun kami akan survei lagi. Tahun ketiga baru dievaluasi apakah masih layak dapat sertifikat P3 atau tidak," katanya. (*)