Pemkab Lombok Tengah menerima DBHCHT Rp57 miliar

id DBHCHT,Lombok tengah

Pemkab Lombok Tengah menerima DBHCHT Rp57 miliar

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat pada 2022 sebesar Rp57 miliar.

"Ada peningkatan Rp3 miliar dari tahun 2021 yang mencapai Rp54 miliar," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Kamis.

Penggunaan anggaran DBHCHT tahun ini ada perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. "Alokasi anggaran telah ditentukan sesuai PMK," katanya.



Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKAD Lombok Tengah Qorik Atmaja mengatakan berdasarkan PMK Nomor 206 alokasi anggaran bidang kesehatan sesuai PMK sebanyak 20 persen, namun dengan adanya PMK Nomor 215 bertambah menjadi 40 persen. Sehingga, porsi anggaran untuk bidang yang lain berkurang seperti bidang hukum yang awalnya 25 persen berkurang menjadi 10 persen.

Namun, untuk alokasi penggunaan anggaran tersebut, teknisnya ada pada masing-masing dinas terkait. "Persentase anggaran masing-masing dinas telah sesuai aturan," katanya.

Ia mengatakan pada tahun ini anggaran DBHCHT dialokasikan untuk asuransi buruh petani tembakau dan open tembakau. Sedangkan tahun lalu tidak ada, setelah ada PMK baru, bisa dialokasikan untuk asuransi. "Asuransi untuk buruh petani tembakau pada tahun ini ada," katanya.

Regulasi anggaran untuk asuransi tersebut, saat ini masih digodok dan untuk teknis penggunanya diserahkan di dinas terkait. "Peraturan Bupati (Perbup) sedang digodok," katanya.