Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pelaku pungutan liar (pungli) uang keamanan di sejumlah kawasan pertokoan di daerah ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengungkapkan ada tiga pria yang ditangkap atas dugaan tersebut.
"Mereka beraksi di sepanjang kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha dan Jalan Ismail Marzuki, Cakranegara," kata Kadek Adi.
Ketiganya yang ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, Senin (7/3) siang berinisial G (41), AG (36), dan F (30).
"Mereka kami tangkap berdasarkan identifikasi yang terekam dalam kamera CCTV milik korban dari salah satu toko," ujarnya.
Dalam kamera CCTV, jelas Kadek Adi, salah seorang pelaku berinisial G terekam ketika meminta setoran uang keamanan kepada korban.
Aksi pelaku dikuatkan dari penyitaan barang bukti, di antaranya kuitansi setoran uang keamanan dari korban, surat rekomendasi dari lingkungan yang digunakan untuk menagih uang keamanan, dan stempel yang melambangkan tanda persetujuan dari aparatur lingkungan.
"Ada seragam yang digunakan pelaku G dan terekam CCTV ketika menjalankan aksi pungutan liar," ucap dia.
Berangkat dari keterangan pelaku G, kemudian dua pelaku lainnya turut tertangkap. Mereka diduga terlibat dan menikmati hasil pungli tersebut.
Penindakan para pelaku ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat maupun korban yang merasa risi dengan aktivitas para pelaku.
Karena itu, Kadek Adi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengalami dan melihat aksi serupa di lapangan.
"Pelaku kami tangkap karena ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi-aksi mereka," kata Kadek Adi.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Polresta Mataram atensi keamanan pemudik Terminal Mandalika
Jumat, 5 April 2024 21:23
Kapolres Lombok Tengah tindak tegas oknum anggota terbukti praktik pungli
Selasa, 2 April 2024 12:33
KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli
Selasa, 26 Maret 2024 16:46
KPK evaluasi pengelolaan rutan dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 10:20
KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli
Sabtu, 16 Maret 2024 10:14
Dua pegawai KPK diduga terlibat pungli diperiksa
Rabu, 6 Maret 2024 18:14
Kades di Sumbawa Barat terjaring OTT pungli dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 29 Februari 2024 18:48