Pemkot tindaklanjuti SE MUI terkait saf salat berjamaah dirapatkan

id solat,tanpa,jarak

Pemkot tindaklanjuti SE MUI terkait saf salat berjamaah dirapatkan

Ilustrasi: pengaturan jarak saf salat berjaamah di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat lonjakan COVID-19. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait saf salat berjamaah di masjid dan musala yang berjarak akibat pandemi COVID-19 kembali dirapatkan.

"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, tentu akan kita tindaklanjuti dan sosialisasikan ke masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi SE MUI terkait Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi, tertanggal 10 Maret 2022.

Dalam SE itu antara lain disebutkan, pelaksanaan salat berjamaah dilaksanakan kembali ke hukum asal, yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf atau barisan karena merapatkan saf dalam salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah.

Selain itu, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti berjamaah salat lima waktu, salat tawarih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Begitu juga dengan pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat tawarih, tadarus Al Quran, 'kiamul lail' dan lainnya dapat tetap dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

"Dalam SE itu, MUI tetap mengingatkan tentang menjaga kesehatan agar tidak terpapar COVID-19, sehingga meskipun salat berjamaah tanpa jarak tapi setidaknya kita bisa gunakan masker sebagai satu upaya menjaga kesehatan," katanya.

Martawang mengatakan, pelonggaran yang diberikan jangan membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Artinya, apa yang sudah menjadi standar pencegahan COVID-19 hendaknya tetap dilakukan.

"Misalkan menggunakan masker, dan alat pembersih tangan ketika sudah banyak bersentuhan atau beraktivitas," katanya.