Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, menghormati wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai salah satu bentuk demokrasi, namun secara konstitusi hal itu tidak memungkinkan.
"Secara konstitusi, apapun alasannya penundaan pemilu tidak diperbolehkan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat H Mori Hanafi di Mataram, Senin.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers menjawab pertanyaan salah wartawan sesuai pembukaan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bekerja sama IJTI, PWI dan ANTARA, di Hotel Golden Palace, Mataram.
Penundaan pemilu tidak hanya beraspek pada pengunduran jadwal, tapi juga akan berpengaruh terhadap perpanjangan jabatan-jabatan politik dalam pemerintah.
"Jadi apapun alasannya, misalnya terjadi COVID-19, stagnan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penundaan pemilu tidak diperbolehkan oleh konstitusi," kata Politisi dari Partai Gerindra NTB ini.
Apalagi, berbagai tahapan-tahapan Pemilu 2024 secara konstitusi sudah disiapkan pemerintah, DPR RI dan anggota KPU RI.
Menurutnya, jika betul-betul penundaan terjadi, maka bisa menjadi preseden buruk dan berbahaya ke depan.
"Jangan-jangan nanti pemerintah selanjutnya kena musibah akan mencari cara untuk memperpanjang jabatannya lagi. Ini tentu masalahnya tidak selesai-selesai," katanya.
Berita Terkait
Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024
Selasa, 21 Mei 2024 9:33
KY bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada
Senin, 20 Mei 2024 21:10
DKPP berikan sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu
Rabu, 15 Mei 2024 18:58
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024
Senin, 13 Mei 2024 11:43
Stabilitas politik usai pemilu buat ekonomi lebih baik
Rabu, 8 Mei 2024 6:21
Ketua MPR mengajak sukseskan Pilkada serentak 2024
Rabu, 8 Mei 2024 6:04
Gerindra hormati keputusan Ganjar jadi oposisi Prabowo-Gibran
Selasa, 7 Mei 2024 14:12
KPU tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah terpilih di Pemilu 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:55