Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM petugas pemilu

id Komnas HAM,Rekomendasi Komnas HAM,Pemenuhan HAM Petugas Pemilu

Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM petugas pemilu

Anggota Komnas HAM Saurlin Siagian (kiri), Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Anis Hidayah dalam acara "Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu" di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.

"Rekomendasi Komnas HAM yang pertama adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi," kata Anis dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Anis menjelaskan bahwa desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan menambah jumlah petugas pemilu.

Kedua, kata dia, perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.

Ketiga, lanjut dia, adalah penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan, yang terdiri atas kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit yang tidak hanya terdekat tetapi juga layak, dan penyediaan obat-obatan dasar.

Baca juga: Komnas suarakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan

Keempat, adanya peningkatan jaminan pelindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja.

"Dan yang terakhir, memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. Jadi, petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang itu menjadi bagian dari tugas pemilu yang sudah cukup berat," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM menilai penanganan TPPO di NTT belum maksimal

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja sama institusinya dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melihat permasalahan seperti kematian petugas pemilu, pada aspek sosial politik, kesehatan, dan psikologi.

"Lalu dari Komnas HAM mendekatinya dengan pendekatan hak asasi manusia, kira-kira begitu ya. Jadi, makanya rekomendasinya juga meliputi beberapa aspek tadi," kata Pramono.