Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan saat ini masih fokus menyelesaikan penanganan tunggakan dugaan kasus korupsi sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Mataram.
"Sesuai arahan pimpinan kita fokus selesaikan tunggakan kasus yang telah dilaporkan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Lombok Tengah, Brhata Hariputra di kantornya di Praya, Selasa.
Beberapa dugaan kasus korupsi yang menjadi tunggakan dan harus diselesaikan sesuai hasil evaluasi pimpinan tersebut yakni dugaan kasus korupsi BLUD Rumah Sakit Umum Praya, kasus kredit fiktif Bank BPR NTB Lombok Tengah dan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Awang serta beberapa kasus lainnya.
"Kita akan fokus untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai hasil koordinasi yang telah dilaksanakan dengan Kejati Mataram," katanya.
Ia mengatakan, dirinya baru bertugas kurang dari dua minggu, sehingga pihaknya belum menyampaikan secara jelas terkait proses penanganan kasus tersebut. Namun, untuk kasus RSUD Praya pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP yang telah diusulkan sebelumnya.
Begitu juga dengan kasus kredit fiktif pada Bank BPR NTB Lombok Tengah masih menunggu hasil PKN dari BPKP.
"Hasil PKN belum keluar, kita masih menunggu," katanya.
Jumlah saksi dalam kasus tersebut telah cukup banyak diperiksa, sehingga ke depan tinggal menunggu hasil PKN keluar, baru selanjutnya bisa dilakukan penetapan tersangka.
"Untuk tersangka masih belum, nunggu hasil PKN dulu keluar," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut itu Kejaksaan Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya, mantan Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, dewan pengawas RSUD Praya dan sejumlah pegawai RSUD Praya.
Kejaksaan awalnya menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya. Dalam perjalanannya, jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum.
Dari hasil ekspose yang telah dilakukan ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp750 juta di Tahun 2020. Sehingga Kejaksaan Lombok Tengah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sedangkan dalam kasus kredit fiktif kerjakan masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang mencapai Rp 2 Miliar pada Bank BPR NTB Lombok Tengah. Pasalnya, hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Provinsi NTB masih belum keluar.