Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu untuk terus menggenjot vaksinasi dosis ketiga atau penguat, seiring keputusan pemerintah yang membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini.
"Kami terus mendorong kabupaten dan kota untuk mempercepat vaksinasi penguat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB HL Gita Ariadi di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan vaksinasi penguat di NTB hingga 14 April 2022 baru mencapai 9,16 persen atau 350.051 orang. Namun, sejak pemerintah menetapkan vaksinasi penguat sebagai syarat mudik, masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan untuk melakukan vaksinasi meningkat.
"Memang ada peningkatan. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk bisa divaksin ketiga meningkat," ujarnya.
Menurut Sekda, untuk ketersediaan stok vaksin penguat masih cukup, baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten dan kota. "Untuk stok vaksin masih cukup," katanya.
Disinggung Pemprov NTB nantinya menyiapkan posko-posko khusus vaksin, terutama di pintu-pintu kedatangan, seperti bandara, pelabuhan dan terminal, sekda mengatakan belum ada, namun petugas kesehatan dibantu aparat kepolisian dan TNI sudah cukup gencar melakukan vaksinasi.
"Fasilitas kesehatan kita sekarang sudah cukup lengkap, bahkan kita bersyukur aparat TNI dan polisi terus terlibat melakukan vaksinasi," katanya.
Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terkait mudik Lebaran 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.
Sedangkan bagi masyarakat yang hanya menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu, sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
Untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Berita Terkait
Pangdam IX/Udayana Mayjen Bambang panen raya jagung di NTB
Minggu, 5 Mei 2024 6:00
Pangdam IX Udayana Mayjen Bambang panen jagung di Lombok Timur
Minggu, 5 Mei 2024 5:59
Pangdam IX/Udayana minta TNI Lombok Tengah jaga ketahanan pangan
Minggu, 5 Mei 2024 5:57
Bupati Lombok Utara minta Persagi dukung penurunan stunting
Sabtu, 4 Mei 2024 16:58
Berikut lima bakal Calon Gubernur NTB yang daftar lewat PKB
Sabtu, 4 Mei 2024 14:48
PLN NTB komitmen tingkatkan kualitas pengelolaan lingkungan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:45
Pamsimas, program pemenuhan air bersih di Lombok Tengah saat musim kemarau
Sabtu, 4 Mei 2024 13:39
Jaksa Dompu- NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi Perusda
Sabtu, 4 Mei 2024 8:21