Satpol PP siap turun amankan potensi kerumunan dalam pembagian zakat

id pol pp,zkat,infaq

Satpol PP siap turun amankan potensi kerumunan dalam pembagian zakat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, siap turun mengamankan berbagai potensi kerumunan ataupun kerusuhan dalam pembagian dan penyaluran zakat yang dilakukan secara pribadi baik oleh  para muzzaki maupun badan usaha tertentu di kota ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat, mengatakan, prinsipnya segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat siap dikawal.

"Termasuk pembagian zakat, hol (tradisi bagi-bagi uang) dan sejenisnya menjelang Idul Fitri yang dilakukan orang secara pribadi atau badan usaha tertentu siap kita kawal," katanya.

Irwan mengatakan, personel Satpol PP Kota Mataram siap mengamankan jika ada pihak yang merasa membutuhkan pengamanan terhadap kegiatan tersebut.

"Namun sampai hari ini, kami belum menerima laporan ada pembagian zakat secara massal. Selain itu, kita juga belum ada menerima permintaan pengamanan untuk kegiatan pembagian zakat, hol atau sejenisnya," katanya.

Semoga, tambah Irwan, ini menjadi satu indikasi bahwa para muzzaki sudah menyalurkan zakat, infaq dan sekedekahnya melalui lembaga-lembaga resmi sesuai dengan arahan dari pemerintah guna menghindari terjadinya potensi kerumunan ataupun kerusuhan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga atau organisasi Islam resmi agar lebih tepat sasaran dan tertib.

"Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari berbagai ormas Islam di sini sangat banyak seperti LAZ Dasi, NU, NW, NWDI, BAZNAS, serta lainnya bisa menjadi alternatif penyaluran ZIS," katanya.

Pemberian zakat secara massal, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerumunan dan kerusuhan sehingga bisa berdampak terhadap hal-hal yang tidak dinginkan.

Apalagi saat ini status pandemi COVID-19 secara nasional belum dicabut, sehingga potensi penyebaran COVID-19 masih berpeluang, begitu juga dengan dampak-dampak lainnya.

"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemberian zakat secara massal ada yang sakit dan luka, karena mereka harus antre desak-desakan. Karena itu, sebaiknya salurkan zakat melalui lembaga resmi," katanya lagi.