BPN : LAHAN BANDARA SELAPARANG MILIK ANGKASA PURA

id

     Mataram, 21/9 (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram H M Ahsanuddin menegaskan lahan Bandara Selaparang milik PT Angkasa Pura I.

     "Lahan Bandara Selaparang sah milik PT Angkasa Pura I, dibuktikan dengan empat sertifikat hak milik atas nama badan usaha milik negara (BUMN) tersebut," katanya di Mataram, Rabu.

     Penegasan itu disampaikannya terkait adanya tim pengkaji status dan pemanfaatan sejumlah aset di Kota Mataram, termasuk lahan Bandara Selaparang, yang dibentuk Pemerintah Kota Mataram.

     Tim pengkaji itu bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan sebenarnya lahan Bandara Selaparang dan akan dimanfaatkan untuk apa pasca beroperasinya bandara tersebut.

     Bandara Selaparang akan berhenti beroperasi pada 1 Oktober 2011 karena Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diresmikan pada 3 Oktober 2011.

     Ahsanuddin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan informasi status kepemilikkan lahan Bandara Selaparang kepada tim pengkaji Pemerintah Kota Mataram.

     Ia menjelaskan, lahan Bandara Selaparang sebelumnya merupakan milik Kementerian Perhubungan.

     Namun, adanya Perarutan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, maka lahan tersebut dialihkan statusnya menjadi milik Kementerian BUMN.

     "PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto (alm) pada 6 November 1995," katanya.

     Ia menyebutkan, PT Angkasa Pura I yang mengelola Bandara Selaparang memiliki empat sertifikat hak milik yang terdiri dari dua sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 686.605 meter persegi dan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 1.294 meter persegi, sehingga total luas lahan Bandara Selaparang mencapai 68,7899 hektar (ha).

     "Dengan adanya sertifikat tersebut berarti tidak ada keterkaitan kepemilikan dengan Pemerintah Kota Mataram maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sebelumnya menjadi induk Kota Mataram sebelum dimekarkan," katanya.

     Meskipun demikian, kata Ahsanuddin, pemanfaatan lahan Bandara Selaparang oleh PT Angkasa Pura I harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram.

     Menurut dia, Pemerintah Kota Mataram juga bisa menjadikan lahan Bandara Selaparang menjadi asetnya, namun perlu upaya lobi ke pemerintah pusat.

     "Bisa saja menjadi milik daerah, jika mendapat persetujuan dari presiden. Pemerintah Kota Mataram tentu harus melobi," ujarnya.  (*)