Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada tahun 2020 adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto juga mengatakan perbuatan tersangka dalam kasus ini telah mencederai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
"Kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai kepada masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi COVID-19," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan, Jumat.
Penyidik KPK saat ini juga sedang menyidik soal nilai pengadaan bansos presiden tersebut maupun potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
"Terkait nilai pengadaan yang sedang disidik, masih berproses, jadi akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Tessa juga menegaskan komisi antirasuah berkomitmen untuk merampungkan perkara korupsi bansos presiden tersebut hingga tuntas. KPK telah memulai penyidikan soal dugaan korupsi bansos presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.
Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.
Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tersebut mencapai Rp125 miliar. Sebelumnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.
Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.
Baca juga: KPK menyatakan banding atas vonis Karen Agustiawan
Baca juga: KPK sosialisasikan pemberantasan korupsi lewat film
Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.
"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.
Berita Terkait
KPK sebut 59 menteri dan wakil menteri sudah lapor LHKPN
Jumat, 15 November 2024 4:59
KPK ingatkan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 14:04
Berikut 17 nama anggota DPRD Jatim 2019-2024 diperiksa KPK terkait korupsi pokmas
Rabu, 13 November 2024 11:10
Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 5:42
DPR hargai keputusan Presiden setujui capim KPK
Rabu, 13 November 2024 5:31
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024
Selasa, 12 November 2024 17:46
Presiden Prabowo atensi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 11 November 2024 17:08
Lombok Tengah perkuat komitmen cegah korupsi
Senin, 11 November 2024 15:14