SBU BANDARA LOMBOK SUDAH DITANDATANGANI DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA

id

     Mataram, 29/9 (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti baru saja menandatangani Sertifikat Bandar Udara Bandara Internasional Lombok, yang sempat dikhawatirkan berbagai kalangan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

     "Tadi sekitar pukul 13.00 Wita, sertifikat itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Syah, di Mataram, Kamis, sesaat setelah menerima pemberitahuan dari Direktorat Bandar Udara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

     Dengan demikian, kata Ridwan, tidak ada lagi yang perlu dicemaskan karena semua hal yang bersifat mandatori atas pengoperasian bandara internasional itu sudah dipenuhi.

     Sertifikat Bandar Udara (SBU) Bandara Internasional Lombok (BIL) itu sempat menjadi masalah serius, dalam rapat koordinasi persiapan akhir pengoperasian BIL, yang dipimpin Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Rabu (28/9).

     Bahkan, Zainul yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat itu langsung menelepon Menteri Perhubungan  Freddy Numberi, ketika mengetahui BIL yang akan dioperasikan 1 Oktober 2011 itu, belum bersertifikat.

     "Saya baru saja telepon Pak Menteri (Menteri Perhubungan, Red), katanya mejanya masih bersih. Saya minta Dirjen Perhubungan pastikan hari ini juga sudah naik ke meja Pak Menteri," kata Zainul, saat memimpin rapat koordinasi itu.

     Zainul menelepon Menteri Perhubungan, setelah mendengar pemaparan Kepala Seksi Verifikasi Bandar Udara, Direktorat Bandar Udara, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Dedi Nurhayadi.

     Dalam pemaparannya di hadapan Gubernur NTB beserta jajarannya itu, Dedi menginformasikan bahwa hingga kini BIL belum bersertifikat, meski sudah memenuhi berbagai persyaratan.

     Padahal, jadwal pengoperasian BIL yang disepakati berbagai pihak terutama manajemen PT Angkasa Pura I, saat rapat itu digelar tinggal dua hari lagi.

     Alasan belum diterbitkannya SBU BIL itu, menurut Dedi, hanya karena belum ditandatangani meskipun telah memenuhi semua persyaratan.

     BIL yang berlokasi di Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, atau sekitar 40 kilometer arah selatan Kota Mataram, memiliki areal seluas 551 hektare, dan memiliki landasan pacu 2.750 meter x 40 meter persegi sehingga mampu didarati pesawat Air Bus 330 atau Boeing 767 dan dapat menampung 10 unit pesawat.

     Berbeda dengan Bandara Selaparang Mataram yang luas arealnya hanya 28.881 meter persegi. Terminal penumpang BIL seluas 21 ribu meter persegi, atau empat kali lipat lebih luas terminal Bandara Selaparang Mataram yang hanya 4.796 meter persegi.

     Kapasitas tampung terminal penumpang BIL mencapai tiga juta setahun, dengan luas areal parkir 17.500 meter persegi. Berbeda dengan Bandara Selaparang Mataram yang hanya 7.334 meter persegi, dengan kepasitas tampung 800 ribu penumpang setiap tahun.

     Nilai mega proyek BIL mencapai Rp945,8 miliar, terdiri atas Rp679 miliar tanggungan Angkasa Pura I, dana sebesar Rp110 miliar tanggungan Pemprov NTB dan Rp40 miliar dibebankan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. (*)