Konstitusi adalah perjanjian suci bernegara

id Khilafah,Konstitusi Indonesia,UUD 1945

Konstitusi adalah perjanjian suci bernegara

Tangkapan layar Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva ketika menyampaikan paparan dalam acara "Pancasila dan Khilafah Apakah Mungkin?” yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan bahwa konstitusi Indonesia yang disepakati oleh para pendiri negara pada 18 Agustus 1945 merupakan perjanjian suci dalam berbangsa dan bernegara.

“Kesepakatan 18 Agustus 1945 dalam bentuk konstitusi, kemudian konstitusi itu diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sudah menjadi keputusan dan perjanjian suci dalam bernegara. Itulah yang harus menjadi pegangan kita,” kata Hamdan ketika menyampaikan paparan dalam acara "Pancasila dan Khilafah Apakah Mungkin?” yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi fenomena pengendara motor yang melakukan konvoi di wilayah Jakarta Timur dengan membawa atribut khilafah, serta membagikan selebaran bertuliskan Khilafatul Muslimin pada Minggu (29/5).

Baca juga: Harlah Pancasila momentum elemen bangsa bersinergi dan kolaborasi

Aktivitas tersebut, berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, merupakan aktivitas yang melanggar konstitusi.

Oleh karena itu, Hamdan mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap menjadikan konstitusi sebagai pegangan dalam bernegara, serta menghormati kesepakatan yang telah tertulis di dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

“Karena konstitusi kita itu tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam dan syariat Islam, karena ini menyangkut urusan sosial dan kemasyarakatan, bukan tentang ibadah. Maka, perjanjian itu wajib untuk dihormati dan diikuti,” kata Hamdan.

Sebagai generasi penerus para ulama terdahulu yang sudah mengambil kesepakatan ini bersama para pendiri negara lainnya, sudah selayaknya tetap berpegang teguh kepada konstitusi dan menjalankannya.

Baca juga: LVRI: Implementasi nilai-nilai Pancasila cegah korupsi

Dalam Islam, tutur Hamdan melanjutkan, penghormatan atas sebuah perjanjian dan kesepakatan adalah bagian dari ajaran, kecuali kesepakatan tersebut melanggar perintah Allah SWT.

“Inilah negara kita yang tetap mengakui pelaksanaan ajaran agama dan dilindungi oleh negara. Kita harus mengakui bahwa ada agama dan suku lain yang juga harus dihormati dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara,” kata Hamdan.