Pemkot Mataram akan menaikkan target pajak hotel dan restoran

id hotel,pajak,naik

Pemkot Mataram akan menaikkan target pajak hotel dan restoran

Ilustrasi - Salah satu hotel di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menaikkan target pajak hotel dan restoran karena melihat kondisi ekonomi dan pariwisata di daerah ini mulai membaik seiring dengan berbagai kebijakan pelonggaran regulasi pencegahan COVID-19.

"Saat ini, tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2022," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, NTB, Senin.

Menurutnya, target pajak hotel tahun 2022 ditetapkan Rp22 miliar dan pajak restoran Rp24 miliar. Dengan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selama lima bulan sudah mencapai sekitar 45 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 43 persen.

"Untuk pajak hotel realisasinya sekitar Rp10 miliar, sedangkan pajak restoran hampir sekitar Rp11 miliar," katanya.

Harapannya, kata Syakirin, apabila pada dua triwulan nanti realisasi pajak hotel dan restoran mencapai 50 persen dan kondisi perkembangan perekonomian serta pariwisata membaik, maka akan ditetapkan kenaikan target pajak untuk hotel dan restoran.

"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti sebab tim kami masih turun lapangan melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya mengatakan perkembangan COVID-19 yang sudah melandai memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat dalam berbagai sektor terutama pariwisata.

Secara umum, kondisi pariwisata membaik setelah pemerintah melonggarkan beberapa pembatasan mulai dari penggunaan masker hingga kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19.

Apalagi, saat ini Kota Mataram masih nol kasus COVID-19 dan berstatus PPKM level satu sehingga semua aktivitas sosial kemasyarakatan dibolehkan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Terutama, untuk penggunaan masker di ruang tertutup, transportasi umum, dan tempat-tempat keramaian lainnya. Harapannya, kita bisa segera keluar dari pandemi COVID-19," katanya.