Bagdad (ANTARA) - Pengadilan Irak pada Senin memvonis seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris dengan hukuman 15 tahun penjara karena menyelundupkan artefak kuno dari negara itu.
Pihak berwenang Irak menangkap James Fitton (66) di bandara internasional Bagdad pada Maret karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.
Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negara itu "dengan maksud jahat", menurut seorang sumber di pengadilan.
Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.
Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.
Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang pengacara.
Warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Pelatih Shin Tae-yong nilai kedalaman skuad kunci kemenangan Irak
Jumat, 3 Mei 2024 5:45
Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak
Jumat, 3 Mei 2024 5:09
Timnas Indonesia U-23 kalah 1-2 dari Irak
Jumat, 3 Mei 2024 5:02
Timnas Indonesia tertinggal 1-2 dari Irak pada perpanjangan waktu pertama
Jumat, 3 Mei 2024 4:58
Timnas Irak sementara ungguli Indonesia 2-1 lewat sepakan Ali Jasim
Jumat, 3 Mei 2024 4:55
Timnas Indonesia vs Irak lanjut ke babak perpanjangan waktu
Jumat, 3 Mei 2024 4:53
Pj. Heru Budi imbau peserta nobar Indonesia vs Irak di Monas tertib
Jumat, 3 Mei 2024 4:37
Timnas Indonesia vs Irak imbang 1-1 pada babak pertama
Jumat, 3 Mei 2024 4:35