Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pencuri dua ekor kambing milik salah seorang warga Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, lima bulan lalu berhasil diungkap polisi.
Dalam kasus ini, pelaku yang berinisial NR (29), berhasil ditangkap di rumahnya wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan, Selasa (7/6), sekitar pukul 05.20 Wita.
Dari informasi yang dikumpulkan, pelaku merupakan warga Pemongkong,Kecamatan Jerowaru. Pelaku menjalankan akinya bulan Januari 2022 lalu dan pelaku bersembunyi di wilayah Kecamatan Janapriam Lombok Tengah.
Informasi yang di himpun, modus aksi pelaku, pelaku masuk ke kandang kambing milik korban dengan cara merusak kawat pengikat gerbang kandang, dan pelaku membawa kabur dua ekor kambing milik korban.
Saat pelaku keluar dari persembunyiaannya, dan pulang kampung, Polisi yang mengetahui pelaku di rumahnya, langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sementara kawan pelaku hingga saat ini masih buron dan identitasnya telah teridentifikasi.
Kapolsek Jerowaru melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada pelaku pencurian kambing yang berhasil diamankan petugas setelah lima bulan menyembunyikan diri di wilayah Loteng.
"Pelaku kini sedang diminta keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Berita Terkait
Kemarin, Bandara Lombok jelang Nataru, pemberangkatan PMI jalur resmi hingga Museum NTB pameran koleksi terbarunya
Kamis, 19 Desember 2024 7:27
Kemenhub apresiasi kampanye keselamatan pelayaran DLU di Pelabuhan Lembar Lombok
Kamis, 19 Desember 2024 6:53
Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi
Rabu, 18 Desember 2024 20:32
Bandara Lombok tingkatkan pelayanan jelang Nataru 2025
Rabu, 18 Desember 2024 16:58
Seorang PMI asal Lombok Tengah diduga tewas dibunuh di Malaysia
Rabu, 18 Desember 2024 16:55
Kajati NTB tagih hasil audit inspektorat terkait Motocross 2023
Rabu, 18 Desember 2024 15:10
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10
Kementerian P2MI perkuat penempatan dan perlindungan PMI di NTB
Rabu, 18 Desember 2024 12:17