KELUARGA SUMIATI PERTANYAKAN DANA KOMPENSASI DAN ASURANSI

id

     Mataram, 31/10 (ANTARA) - Sanak keluarga Sumiati, Tenaga Kerja Wanita asal Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang disiksa majikannya di Arab Saudi, Nopember 2010, mempertanyakan dana kompensasi dan klaim asuransi yang nilainya tidak sesuai harapan.

     "Orangtua Sumiati baru saja menemui saya dan mengungkapkan hal itu, katanya uang kompensasi dan asuransi yang diterima hanya sedikit karena dipotong untuk beragam pendanaan," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sujirman, di Mataram, Senin.

     Orangtua Sumiati mendatangi Ketua DPRD Provinsi NTB, bersama Jamaluddin, pengacara yang membantu sanak keluarga Sumiati dalam menuntut hak-hak TKW korban penganiayaan oleh majikannya di Arab Saudi itu.

     Jamaluddin bersama orangtua Sumiati juga telah menemui pejabat terkait di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta, guna mempertanyakan hal itu, kemudian melaporkannya kepada Ketua DPRD NTB.

     Sujirman mengaku sudah menerima surat resmi dari sanak keluarga Sumiati terkait keluhan kurangnya dana kompensasi dan klaim asuransi itu.

     "Ada surat resminya, dan orang yang membantu sanak keluarga Sumiati dalam memperjuangkan hak-haknya juga sudah menemui pejabat Kemenekertrans. Ternyata, bantuan untuk Sumiati setelah dipotong-potong hanya tinggal beberapa juta saja," ujar politisi dari Partai Golkar itu. 

     Sujirman mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal itu melalui surat resmi yang akan ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan menteri terkait.

     Dia menduga, kurangnya dana bantuan yang diperoleh Sumiati dan keluarganya karena dipotong untuk biaya pengobatan, perawatan serta proses pencairan asuransi dan biaya pengacara saat penuntutan hukum.

     "Apa masalahnya, dan mengapa hanya sedikit yang diperoleh Sumiati dan sanak keluarganya, harus ada penjelasan resmi. Apalagi, Sumiati merupakan korban penganiayaan berat," ujar Sujirman.

     Penyiksaan terhadap Sumiati terkuak pada 7 Nopember 2010, ketika Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah. Karena luka yang dideritanya sangat luar biasa, rumah sakit itu merujuknya ke Rumah Sakit  King Fahad.

     Sumiati binti Salam Mustopa disiksa majikannya, bahkan mulutnya digunting dan wajahnya disetrika. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya, hingga mulutnya robek dan wajahnya luka bakar. Anggota keluarga majikannya itu berulang kali memukuli dan menyeterikanya.

     Sumiati yang lahir di Dompu, 2 Januari 1987 itu, diberangkatkan oleh PPTKIS PT Rajana Falam Putri yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki Kantor Cabang di Kota Bima, NTB, pada 23 Juli 2010, kemudian pada 18 Juli 2010 menuju Medinah untuk bekerja sebagai TKW Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan gaji 800 riyal.

     Agen perekrut Sumiati di Medinah yaitu Al Mechdor Manpower Services, Medinah, dan Sumiati tercatat dalam program asuransi TKI melalui PT Asuransi Damam Syamil dengan nomor peserta asuransi 011007202401. PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp40 juta.

     Pada 9 Januari 2011, pengadilan di Kota Madinah, memvonis hukuman penjara tiga tahun untuk perempuan Arab Saudi yang menjadi majikan Sumiati, karena terbukti menusuk, memukuli dan membakar Sumiati dengan setrika.

     Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman maksimal 15 tahun, sehingga ditempuh upaya banding. (*)