BUPATI BIMA BELUM TEKEN DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS

id

     Mataram, 31/1 (ANTARA) - Bupati Bima Ferry Zulkarnaen merupakan satu-satunya bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat, yang belum menekan dokumen pakta integritas tentang terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang diteken sembilan bupati dan wali kota beserta wakilnya, di Mataram, Selasa.
     "Informasi dari Wakil Bupati Bima, Pak Bupati tidak bisa hadir di Mataram karena sedang sibuk menyelesaikan permasalahan internal terkait tuntutan usaha pertambangan yang berbuntut pembakaran kantor Bupati Bima, 26 Januari lalu," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Faozal, di Mataram, usai penandatanganan dokumen pakta integritas itu.
     Faozal mengatakan, selain alasan sedang sibuk menyelesaikan permasalahan internal itu, Bupati Bima juga beralasan kesulitan mendapat "seat" penerbangan rute Bima-Lombok.
     Namun, Bupati Bima itu meminta dokumen pakta integritas itu dikirim ke Bima untuk ditandatangani.
     "Bupati Bima minta dikirim untuk ditandatangani, tetapi belum saya kirim. Semestinya meluangkan waktu sejenak karena bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dari sembilan kabupaten/kota lainnya bisa menyempatkan diri hadir di Mataram untuk menandatangani dokumen pakta integritas itu," ujarnya.
     Pendandatanganan pakta integritas itu mengacu kepada Surat Edaran Menpan Nomor  SE/06/MPAN/2004 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.
     Surat edaran itu mengamanatkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
     Acuan hukum lainnya yakni Instruksi Presiden (Iinpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
     Pakta integritas yang ditandatangani di atas sehelai kertas bermeterai itu, merupakan janji moral dan komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan taat asas.
     Faozal mengatakan, para kepala daerah di Provinsi NTB  diwajibkan menandatangani pakta integritas, terkait tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
     Di lingkup Pemprov NTB, gubernur dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga telah menandatangani pakta integritas itu, di akhir 2011.
     "Pakta integritas itu juga dimaksudkan untuk mencegah para pimpinan, pejabat, dan aparat melakukan penyimpangan yang menjurus pada tindakan korupsi seperti 'mark up', suap, pungutan liar dan tindakan lainnya," ujarnya.     (*)