Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bratha Hary Putra, mengatakan, hasil audit inspektorat akan menentukan langkah penyidik dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya.
"Jadi, gambaran calon tersangka sudah ada, tetapi untuk pastinya kami menunggu hasil audit ahli," kata Bratha di Mataram, Senin.
Terkait dengan hasil hitung mandiri kejaksaan yang menemukan indikasi potensi kerugian negara sedikitnya Rp750 juta, Bratha mengaku bukti tersebut belum bisa menguatkan penyidik dalam penetapan tersangka.
"Itu makanya mengapa kami gunakan auditor, hasil dari kami (hitungan mandiri), belum cukup kuat," ucap dia.
Namun dia memastikan pihaknya mendapatkan gambaran calon tersangka berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan ahli.
Peran tersangka dari kasus ini pun masih berkaitan dengan dugaan awal, yakni pungutan liar dalam pengelolaan anggaran dari tahun 2017-2020.
"Makanya pajak di situ (penghitungan kerugian negara) juga akan dilihat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Audit inspektorat tentukan langkah penetapan tersangka BLUD RSUD Praya
Berita Terkait
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Penyidik memeriksa dokter Langkir terpidana korupsi dana BLUD RSUD Praya
Kamis, 2 November 2023 19:10
Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA
Rabu, 20 September 2023 20:45
Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun
Jumat, 8 September 2023 18:53
Pengadilan Tinggi NTB memvonis enam tahun PPK proyek BLUD RSUD Praya
Jumat, 8 September 2023 4:14
Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Kamis, 7 September 2023 20:00
Mantan Bendahara RSUD Praya divonis 1,5 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Jumat, 14 Juli 2023 19:13