Kejati NTB gandeng BPKP hitung kerugian kasus korupsi dana KUR petani

id kerugian negara,gandeng bpkp,korupsi kur,kur petani,hkti ntb,cv abb,pt sma

Kejati NTB gandeng BPKP hitung kerugian kasus korupsi dana KUR petani

Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan daerah setempat untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Senin, meyakinkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa penyidik kejaksaan kini terus berkoordinasi dengan BPKP perihal upaya penghitungan kerugian negara.

"Yang jelas untuk nilai (kerugian negara) yang valid itu kami tidak bisa hitung sendiri, karena itu menyangkut penerima yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Makanya kami gandeng BPKP yang punya keahlian dalam penghitungan kerugian negara. Sekarang masih berjalan," kata Sungarpin.

Perihal potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan yang sedikitnya mencapai angka Rp29,95 miliar, Sungarpin menjelaskan bahwa nilai tersebut masih dalam bentuk akumulasi secara keseluruhan.

"Itu (Rp29,95 miliar) kan' dari hitung mandiri, dari total dana (KUR) yang dikeluarkan," ujarnya.

Namun, Sungarpin memastikan bahwa modus potensi kerugian dalam kasus ini sudah tercium oleh penyidik, di antaranya muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.

Dari kasus ini muncul peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.

Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI. Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI, yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Kemudian dalam agenda terkini, jaksa memeriksa secara maraton petani penerima dengan jumlah keseluruhan 789 orang. Pemeriksaan ini dipastikan Sungarpin bagian dari upaya penyidik bersama BPKP dalam menghitung kerugian negara.