PEMPROV FASILITASI PERTEMUAN PENEGASAN BATAS WILAYAH SUMBAWA

id

     Mataram, 2/3 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera memfasilitasi pertemuan para bupati/wali kota guna mempertegas wilayah administrasi otonomi daerah di Pulau Sumbawa.

     "Penegasan batas wilayah administrasi otonomi daerah di Pulau Sumbawa diagendakan tahun ini, dan kami akan segera memfasilitasinya," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Jumat.

     Ia mengatakan, penegasan batas wilayah administrasi otonomi daerah di Provinsi NTB, dilakukan secara bertahap yang diawali di Pulau Lombok dan mencakup lima kabupaten/kota yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

     Pemprov NTB telah memfasilitasi pertemuan para bupati/wali kota di Pulau Lombok, hingga dilakukan penandatanganan kesepakatan penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota, pada 23 September 2011.

     Bupati/wali kota dari lima daerah otonom di Pulau Lombok itu diwakili pejabat teknisnya masing-masing.

     Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan diakhir pertemuan penetapan batas wilayah otonomi daerah di wilayah NTB, yang digelar selama dua hari Hotel Bintang Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

     Dengan penandatanganan kesepakatan itu, maka para pejabat teknis yang mewakili bupati/wali kota se-Pulau Lombok sepakat untuk memulai pengumpulan data dan informasi terkait penetapan batas wilayah yang tegas.

     Batas wilayah administrasi otonomi daerah perlu dipertegas kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara paten.

     Selama ini batas wilayah administrasi antarkabupaten/kota hanya mengacu kepada batas wilayah berdasarkan pembentukan daerah otonom, sehingga perlu dipertegas.

     Dalam upaya penegasan batas wilayah itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitator untuk menghasilkan kesepakatan yang tegas tentang batas wilayah antarkabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

     Acuan utama dalam penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu yakni peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang dikaitkan dengan pasal 198 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah.

     Sejauh ini, kabupaten/kota tertentu masih menggunakan acuan lain dalam penentuan batas wilayah versi daerah, sehingga memicu polemik dengan daerah otonom tetangga.

     "Ada lima sekmen yang disepakati untuk dipertegas, yakni batas wilayah antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Timur, Lombok Tengah dengan Lombok Utara dan Lombok Timur dengan Lombok Utara," ujarnya.

     Sedangkan penegasan sekmen batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa dengan Sumbawa Barat, Sumbawa dengan Dompu, Dompu dengan Bima dan Kota Bima dan Kabupaten Bima, diagendakan pada 2012.

     Menurut Sajim, penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu, diawali pada lokasi yang selama ini tidak bermasalah sehingga memudahkan proses pembuatan berita acaranya.

     Bagi lokasi tapal batas yang masih disengketakan, akan dikaji secara bersama yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan hudaya hingga politik, kemudian disepakati batas-batas wilayahnya.

     "Kalau sudah ada penegasan antarkabupaten/kota yang didukung berita acara kesepakatan, pemerintah provinsi mengajukan ke pusat untuk mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk Pulau Lombok, sudah hampir rampung, dan diharapkan akhir tahun ini juga rampung di Pulau Sumbawa," ujarnya. (*)