NTB TUNDA PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN UMUM

id

     Mataram, 31/3 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menunda penyesuaian tarif angkutan umum yang sudah dirampungkan, karena kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak juga belum direalisasi.

     "Penyesuaian tarif angkutan umum yang kami lakukan sejak tiga pekan terakhir ini, tentu saja ditunda pemberlakukannya, yang menyesuaikan dengan harga BBM," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Syah, di Mataram, Sabtu.

     Ia mengatakan, upaya penyesuaian tarif angkutan umum itu ditempuh sebagai upaya antisipasi terhadap kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

     Tarif angkutan umum harus disesuaikan dengan harga BBM yang berlaku, dan harus disiapkan sejak dini.

     "Kalau BBM tidak naik, maka masyarakat tidak boleh terbebani dengan tarif angkutan umum. Tetapi, pemerintah daerah juga harus mengantisipasi kalau pada akhirnya harga BBM naik sebagaimana hasil sidang paripurna DPR," ujarnya.

     Pada sidang paripurna DPR di Jakarta, yang berlangsung sejak Jumat (30/3) hingga Sabtu (31/3) dini hari, dicapai kesepakatan melalui pemungutan suara secara terbuka atas dua opsi terkait bahan bakar minyak (BBM).

     Opsi pertama yakni mendukung Pasal 7 ayat 6 yang intinya berbunyi harga eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan.

     Opsi kedua, Pasal 7 ayat 6 ditambahkan dengan ayat 6a yang pada intinya berbunyi jika harga rata-rata ICP lebih tinggi atau lebih rendah 15 persen dalam kurun waktu 6 bulan, maka pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM.

     Total perolehan suara yang mendukung opsi pertama mencapai 82 suara yang bersumber dari (Partai Gerindra dan PKS). Sedangkan 356 suara (gabungan Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB) mendukung opsi kedua.

      PDIP dan Partai Hanura memilih "walkout" saat pemungutan suara berlangsung.

      Dengan diterimanya opsi kedua, maka terbuka peluang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

      Menurut Ridwan, jika kenaikan harga BBM diumumkan pemerintah pusat, maka rancangan penyesuaian tarif angkutan umum juga harus ditetapkan, sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

      Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi dan taksi, sementara angkutan kota merupakan kewenangan walikota dan angkutan perdesaan kewenangan bupati.

     Sedangkan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berada dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. 

     Penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

     Sementara ini diberlakukan tarif angkutan angkutan penumpang umum AKDP, sebesar Rp140 per penumpang per kilometer, sementara tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000. (*)