Polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa di Mataram karena bawa sajam

id pengujuk rasa diamankan,bawa sajam,demo kenaikan bbm

Polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa di Mataram karena bawa sajam

Cuplikan video yang memperlihatkan aparat kepolisian berseragam bebas mengamankan seorang pengunjuk rasa yang diduga membawa sajam dalam aksi tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Mataram, Kamis (8-9-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan seorang pengunjuk rasa yang ikut dalam aksi tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD Provinsi NTB karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau belati.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan yang bersangkutan atas dugaan membawa sajam.

"Iya, yang bersangkutan sudah kami amankan," kata Mustofa.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pria tersebut pada Kamis siang saat bentrokan antara petugas pengamanan dan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi NTB.

Kombes Pol. Mustofa menjelaskan tujuan pengamanan untuk menghindari hal-hal buruk terjadi dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut.

"Kami amankan bersama sajam yang diduga ada padanya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Mustofa memastikan bahwa pihaknya melakukan pengamanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasi kepolisian.

Daripengamanan, kini pihaknya masih melakukan serangkaian interogasi. Hal ini termasuk asal pria tersebut yang baru diketahui sebatas status sebagai salah seorang mahasiswa.

"Dia ini dari kelompok mana? Itu yang masih kami pertanyakan juga," katanya.

Apabila terbukti sajam tersebut miliknya, lanjut dia, yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan sajam.

"Kami dalami dahulu dari interogasi apakah benar sajam itu milik dia. Kalau benar, apa motivasi dia?" ucapnya.

Mustofa mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi di tempat umum sesuai dengan aturan tanpa harus mengganggu ketertiban maupun keselamatan.

"Silakan sampaikan aspirasi tetapi dengan cara tertib dan aman," kata Mustofa.