Mataram, 16/5 (ANTARA) - Anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Barat belum diperbolehkan membawa senjata ke rumah, meskipun mengantongi izin penggunaan senjata api peluru karet.
"Sejak ada kebijakan penggudangan senjata api warga sipil yang diberlakukan Polda NTB, sejak 2006, anggota Perbakin tidak membawa senjata ke rumah, karena semuanya disimpan di Polda," kata Sekretaris Umum Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Nusa Tenggara Barat (NTB) Henry Martien, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan penggudangan senjata api anggota Perbakin NTB ketika maraknya aksi terorisme di Indonesia itu, masih berlaku hingga saat ini, sehingga yang ingin berburu atau melakukan latihan menembak harus mengajukan permohonan pinjam pakai.
Setiap dua tahun sekali anggota Perbakin wajib melakukan serangkaian tes perpanjangan izin penggunaan senjata api terutama tes psikologi.
Anggota Perbakin dibolehkan memiliki senjata sesuai jenis yang dibolehkan yakni minimal kaliber 30 mili meter.
Hanya saja, jumlah tiap anggota perbakin yang bisa memiliki senjata api, juga dibatasi. Misalnya untuk berburu, setiap anggota hanya diperkenankan memiliki 8-10 pucuk.
Untuk kebutuhan berburu, senjata yang digunakan adalah senjata laras panjang yang biasa disebut senjata bahu.
Sementara untuk cabang tembak sasaran, anggota atau atlit tembak diperkenankan memiliki atau menyimpan senjata api sesuai nomor yang menjadi spesialisasinya.
Kepemilikan dan penggunaan senpi di kalangan warga sipil bukan polisi, bisa dikategorikan sebagai bela diri dan olah raga, terutama bagi anggota perbakin untuk olah raga menembak atau berburu.
Kepemilikan senpi juga bisa untuk koleksi atau menyimpan dan menjadi kelengkapan tugas satuan pengamanan (satpam) dan polisi khusus (polsus), sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan senjata api untuk bela diri, senjata api yang digunakan untuk olah raga pun diatur sangat ketat. Khusus anggota Perbakin, hanya untuk jenis senjata berburu dan olahraga menembak.
"Dulu senjata Perbakin bisa dibawa pulang ke rumah, sejak kebijakan penggudangan itu sudah tidak bisa lagi. Kalau mau pakai senjata itu harus ajukan angkut senjata dari Polda NTB melalui Direktur Intelkam," ujarnya.
Karena itu, kata Henry, patut dipertanyakan jika ada anggota Perbakin NTB yang boleh membawa senjata ke rumah.
Ia menyebut jumlah senjata anggota Perbakin NTB yang digudangkan mencapai 120 pucuk, dan umumnya jenis larang panjang. Seorang anggota Perbakin memiliki 2 jenis sejata. (*)