Mataram, 21/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendukung produktivitas petani, namun tidak hanya petani tembakau.
"DBH-CHT yang menjadi bagian pemerintah provinsi dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pemberdayaan petani, baik petani tembakau maupun usaha tani lainnya," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, setiap tahun Kementerian Keuangan mengalokasikan DBH-CHT yang nilainya mengacu kepada sejumlah variabel yakni bobot kualitas tembakau sebesar 57,5 persen, rata-rata produksi 37,5 persen, pembinaan lingkungan sosial tiga persen, tingkat penyerapan DBH tahun sebelumnya sebesar satu persen, dan satu persen lainnya untuk pemberian cukai secara legal.
NTB merupakan provinsi yang mendapat alokasi DBH-CHT terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat berada di peringkat ke-4 setelah NTB.
DBH-CHT yang diberikan Kementerian Keuangan itu kemudian dialokasikan ke APBD sesuai tahun anggaran saat dana itu diterima.
NTB mulai mendapatkan DBH-CHT sejak 2009 yang dikucurkan pada 2010 yakni sebesar 109,52 miliar lebih. Tahun berikutnya NTB mendapat DBH-CHT sebesar Rp139 miliar lebih untuk jatah 2010 yang dikucurkan pada 2011.
Untuk DBH-CHT jatah 2010, sebanyak Rp32,81 miliar masing-masing diperuntukkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan sebesar Rp32,86 miliar untuk Kabupaten Lombok Timur selaku daerah yang paling banyak memproduksi tembakau.
Sementara Kabupaten Lombok Tengah dijatahkan sebesar Rp10,8 miliar, Lombok Barat dijatahkan Rp8,07 miliar, Kota Mataram Rp4,859 miliar, Kabupaten Bima, 5,62 miliar, Kota Bima Rp1,29 miliar, Sumbawa Rp5,51 miliar, Sumbawa Barat Rp1,73 miliar dan Dompu Rp5,84 miliar.
Sedangkan jatah 2011 yang diterima di 2012, totalnya mencapai Rp159 miliar atau lebih banyak dari tahun sebelumnya, yang penyalurannya melalui instansi teknis terkait di jajaran Pemprov NTB, seperti Biro Keuangan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan.
Khusus yang disalurkan melalui Biro Keuangan, dikemas dalam bentuk bantuan infrastruktur dan peralatan pertanian, dan telah diserahkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
"Penyerahan bantuan itu dirangkai dengan peresmian Gedung Serba Guna, di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pertengahan Juni 2012," ujar Tri.
Bantuan tersebut berupa lima unit gedung pertemuan petani tembakau, dua unit gedung sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), 20 unit gedung poliklinik kesehatan desa, 207 unit "hand tractor", 84 unit mesin perajang tembakau, dan 450 ekor sapi kepada asosiasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari kabupaten/kota Se-NTB.
Paket bantuan tersebut berasal dari 30 persen DBH-CHT yang menjadi bagian pemerintah provinsi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI. Sebesar 40 persen dibagi secara proporsional kepada tiga kabupaten penghasil tembakau yaitu Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
Sisanya sebesar 30 persen dibagi secara merata kepada lima kabupaten/kota se-Pulau Lombok. (*)