BNNK MATARAM IMBAU PNS PENGGUNA NARKOBA MELAPOR

id

     Mataram, 28/6 (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa menjadi pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) melaporkan diri agar mereka bisa direhabilitasi.

     "Kewajiban lapor oleh para pengguna narkoba sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi kami menginginkan agar PNS yang sudah terindikasi positif narkoba bersedia melaporkan diri untuk direhabilitasi," kata Kepala BNNK Mataram H Abdul Latief Nadjib, di Mataram, Kamis.

     Ia mengatakan, sebanyak 10 PNS di lingkup Pemerintah Kota Mataram, dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine  di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa waktu lalu.

     Kelima SKPD tersebut adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Kantor Pemadam Kebakaran dan Dinas Pariwisata Kota Mataram.

     Pengambilan sampel dilakukan secara acak di masing-masing SKPD sebanyak 50 orang.

     Dari total 250 PNS yang dites urine, kata dia, sebanyak 10 orang dinyatakan positif narkoba jenis THC (ganja) dan benzodianopines.

     "Ada lima parameter yang kami gunakan untuk mengetahui urine sesorang mengandung narkoba atau tidak, yakni jika mengandung zat amphetamine, methampetamine, THC dan benzodianopines," katanya.

     Ia mengatakan, dari 10 PNS yang dinyatakan positif narkoba, sebanyak dua orang masuk dalam kategori pemakai ganja, sedangkan delapan orang masih perlu diselidiki apakah termasuk sebagai pengguna  atau terpaksa mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung narkoba karena memiliki penyakit tertentu.

     Seluruh data hasil tes urine 10 PNS tersebut sudah diserahkan ke Wali Kota Mataram untuk ditindaklanjuti dengan cara memanggil untuk dimintai keterangan.

     "Hasil tes laboratorium itu sudah kami serahkan ke Wali Kota Mataram. Selanjutnya soal tindakan apa yang diambil terhadap pengguna narkoba itu dikembalikan ke Pemkot Mataram," ujarnya.

     Menurut Latif, jika Pemkot Mataram serius menindaklanjuti hasil uji laboratorium dari BNNK Mataram, maka hendaknya Pemkot Mataram melakukan proses terhadap 10 PNS tersebut, terutama dua orang yang dinyatakan positif pengguna ganja.

     "Jika semua PNS itu terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka mereka harus ikut rehabilitasi. Khusus untuk sanksi bagi dua PNS pengguna ganja, itu kewenangan Pemkot Mataram," katanya. (*)