DEWAN PENGUPAHAN NTB AJUKAN TELAAH UMP 2013

id

     Mataram, 21/11 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan telaah berisi konsep nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013, yang telah berkali-kali dibahas bersama serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan LSM, kepada Gubernur NTB untuk disikapi.

     "Tadi pagi, kami ajukan telaah itu kepada Pak Gubernur untuk disikapi. Setelah itu kami ajukan lagi konsep naskah surat keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2013," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Mokhlis, di Mataram, Rabu.

     Kepala Disnakertrans Provinsi NTB merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM. 

     Sebagaimana biasa, Dewan Pengupahan NTB mengajukan konsep nilai UMP NTB sesuai perkembangan zaman, yang telah melewati pembahasan berkali-kali dengan K-SPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.

     Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).        Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.

     Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

      Mokhlis mengatakan, nilai kebutuhan hidup layak yang dijadikan acuan Dewan Pengupahan Provinsi NTB yakni nilai kebutuhan hidup layak terendah dari seluruh kabupaten/kota.

      "Nilai terendah kebutuhan hidup layak saat ini, di Kabupaten Lombok Barat yakni sebesar Rp1,35 juta lebih. Nilai tertinggi di kabupaten lain yang mencapai hampir Rp1,5 juta. Namun, pada akhirnya sangat tergantung keputusan gubernur," ujarnya.

      Menurut Mokhlis, K-SPSI NTB menghendaki nilai UMP 2013 mendekati nilai kebutuhan hidup layak yang sebesar Rp1,35 juta itu, sementara Apindo NTB menghendaki nilai yang realistis karena dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak bisa mematuhi nilai UMP tersebut.

      Karena itu, akan ada telaah lebih dari dari staf Gubernur NTB hingga ditetapkan UMP 2013 yang sesuai, dan dapat diterima berbagai pihak.

      "Insya Allah, dua pekan ke depan sudah ada respons Pak Gubernur, dan kami akan ajukan lagi konsep SK Penetapan UMP 2013. Jika berjalan sesuai rencana, maka Desember mendatang sudah jelas UMP NTB 2013," ujarnya.

     Mokhlis membenarkan kalau setiap tahun nilai UMP bertambah seiring dengan meningkatkan berbagai kebutuhan hidup layak terkait perkembangan zaman, sehingga kemungkinan UMP 2013 pun diyakini mengalami kenaikan.

     UMP NTB 2012 sebesar Rp1 juta atau meningkat sebesar Rp50 ribu atau 5,2 persen dari upah 2011 yang mencapai Rp950 ribu. UMP NTB 2011 itu juga mengalami peningkatan sebesar Rp59.225 atau 6,6 persen dari nilai UMP tahun 2010 yakni sebesar Rp890.775. UMP NTB 2010 itu juga meningkat dari UMP 2009 sebesar Rp832.500. (*)