Propam Polda NTB respons cepat dugaan pungli penerbitan surat kecelakaan - ANTARA News Mataram - Berita NTB Terkini

Propam Polda NTB respons cepat dugaan pungli penerbitan surat kecelakaan

id Polda NTB,Pungutan liar ,Surat Kecelakaan,Propam,Kombes Pol Artanto,Artanto

Propam Polda NTB respons cepat dugaan pungli penerbitan surat kecelakaan

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merespons cepat adanya dugaan pungutan liar dalam penerbitan surat kecelakaan di Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram untuk klaim asuransi Jasa Raharja.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dihubungi di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti adanya dugaan pungli tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap petugas Satlantas Polresta Mataram.

"Jadi, adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," kata Artanto.

Ia menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli itu berdasarkan informasi dalam pemberitaan sejumlah media massa.

Namun, dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitas dirinya.

Artanto mengetahui bahwa narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan. Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.

Ia pun menyarankan kepada korban agar bisa melaporkan secara resmi persoalan ini ke Bidang Propam Polda NTB.

"Agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," ujarnya.

Kepada pelapor pun, Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin keamanan. Bahkan, dia mengatakan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan terkait permasalahan di internal kepolisian, sudah ada dalam kode etik kepolisian.

"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor. Kami sangat terbuka sekali dalam persoalan ini. Tentu, ini kami lakukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," ucapnya.