Mataram, 12/12 (ANTARA) - Manajemen Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing, menekan perjanjian kerja sama operasional tentang penjaminan kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi dan Kredit Pemilihan Rumah (KPR).
Naskah perjanjian kerja sama operasional itu ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Bank NTB H Komari Subakir, dan Dirut PT Jamkrida NTB Bersaing Indra Manticha, di sela-sela panen pedet (anak sapi) di Balai Inseminasi Buatan (IB) Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu.
Panen pedet itu dihadiri Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dan Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemristek Idwan Suhadi, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, serta pejabat terkait lainnya, juga sejumlah pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang permodalan.
Panen pedet itu merupakan bagian dari program NTB Bumi Sejuta Sapi (NTB-BSS) sebagai salah satu program unggulan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, sekaligus tindak lanjut dari Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDS/K) 2014 yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dirut Bank NTB H Komari Subakir mengatakan, perjanjian kerja sama operasional itu merupakan bentuk dukungan Bank NTB terhadap manajemen PT Jamkrida NTB Bersaing yang baru terbentuk pada 12 Desember 2012.
"Ini bentuk dukungan dan diharapkan terjalin kerja sama yang mengarah kepada kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.
PT Jamkrida NTB Bersaing merupakan perusahaan penjaminan kredit yang berdiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 15 Oktober 2012, dengan pengesahan dari Mneteri Hukum dan HAM Nomor AHU-56177.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 1 November 2012.
PT Jamkrida NTB Bersaing juga telah mengantongi izin operasional dari Menteri Keuangan selaku Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-652/KM.10/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Perusahaan itu didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi NTB.
Tujuan pembentukan perusahaan penjaminan kredit itu yakni memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada UMKM dan koperasi, meningkatkan kegiatan ekonomi di NTB, dan meningkat sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara ini, pemegang saham PT Jamkrida NTB Bersaing yakni Pemprov NTB dengan kepemilikan saham sebesar Rp25 miliar (92,6 persen), Pemkot Mataram dengan kepemilikan saham Rp1 miliar (3,7 persen) dan Pemkot Bima dengan kepemilikan saham sebesar Rp1 miliar (3,7 persen). Total dana saat ini sebesar Rp27 miliar.
PT Jamkrida NTB Bersaing itu juga telah didukung dengan Perda tentang Pendirian PT Jamkrida NTB, yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, 20 Februari 2012.
DPRD NTB juga telah menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal, yang antara lain untuk PT Jamkrida NTB Bersaing itu.
Kedua perda itu merupakan piranti dan pijakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, dan lebih berkualitas, terkait program Jamkrida. (*)