Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pria di Praya Timur, Lombok Tengah berinisial S (43), nekat jualan sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya hingga ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
"Kita tangkap terduga pelaku inisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah pada Rabu (7/12) sekitar pukul 19.00 wita di Kecamatan Praya Timur, kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Jumat
Ia mengatakan terduga merupakan residivis dan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Hizkia menuturkan, S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi.
"Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan," tutur Hizkia.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp12.000, korek api dan serangkaian alat isap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
161 warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah diusulkan remisi lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 16:46
Pelajar di Lombok Tengah dilibatkan cegah DBD
Rabu, 27 Maret 2024 14:19
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kementerian ESDM bantu 100 unit lampu PJU di Lombok Tengah
Minggu, 24 Maret 2024 20:54
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40
RSUD Praya Lombok Tengah buka pelayanan unit jantung dan stroke
Jumat, 22 Maret 2024 10:51
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Direktur RSUD Praya imbau warga tidak makan berlebihan saat buka puasa
Kamis, 14 Maret 2024 21:18