Mataram (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Kota Mataram pada 2023 ditetapkan Rp2.598.079 per bulan, paling tinggi jika dibandingkan dengan upah minimum pekerja di daerah lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Alhamdulillah UMK (upah minimum kota) Mataram yang ditetapkan sebesar Rp2.598.079 menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Nilai UMK Mataram tahun 2023 naik Rp181.000 atau 7,49 persen dibandingkan dengan nilai UMK tahun 2022 yang sebesar Rp2.416.953.
"UMK Mataram yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Rudi.
Ia menjelaskan, penentuan nilai UMK dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat konsumsi, harga barang, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram.
"Dari tahun ke tahun UMK Mataram selalu tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di daerah ini," katanya.
Rudi mengatakan, Dinas Tenaga Kerja akan segera menyampaikan ketetapan pemerintah mengenai UMK kepada 970 lebih perusahaan yang ada di Kota Mataram supaya mereka bisa menyiapkan penyesuaian struktur pengupahan.
Mengenai kemungkinan perusahaan mengusulkan relaksasi penerapan UMK Tahun 2023, Rudi mengatakan bahwa pemerintah kota akan melakukan kajian dan pengecekan ke perusahaan yang meminta kelonggaran dalam menerapkan ketentuan mengenai UMK sebelum membuat keputusan.
"Jika terbukti mereka belum mampu bayar UMK sesuai ketentuan, relaksasi tentu kita pertimbangan, sebaliknya, jika tidak usulan relaksasi tidak kita berikan," katanya.
"Tapi sekarang kondisi perusahaan di Mataram sudah membaik, dan Insya Allah tidak ada yang mengajukan relaksasi," ia menambahkan.
Berita Terkait
Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024
Rabu, 24 Januari 2024 15:54
Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024
Jumat, 29 Desember 2023 10:39
UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB
Senin, 11 Desember 2023 20:16
Disnaker mengusulan UMK Mataram disepakati naik menjadi Rp2.685.000
Jumat, 24 November 2023 21:07
UMK Mataram diprediksi naik hingga 4 persen
Rabu, 22 November 2023 15:39
Pemkot Mataram menyiapkan rakor pembahasan upah minimum tahun 2024
Kamis, 2 November 2023 19:10
Disnaker Mataram sebar SK penetapan UMK ke-970 perusahaan
Selasa, 13 Desember 2022 17:50
UMK Kota Mataram tahun 2023 Rp2,5 juta
Senin, 5 Desember 2022 16:36