Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan terkait dengan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.000 yang berlaku mulai 1 Januari.
"Selama bulan Januari 2024, tim kami fokus turun ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pelaksanaan pemberian UMK pekerja sesuai SK Gubernur NTB terbaru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.
Termasuk hari ini, tim dari Disnaker sedang turun ke beberapa perusahaan untuk mengambil sampel penerapan UMK 2024, sebagai bagian pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.
Baca juga: Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024
Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB
Hanya saja, untuk hasil pengawasan sejauh ini belum dapat disebutkan secara detail karena hasil pengawasan akan dievaluasi setelah kegiatan pemantauan selesai selama sebulan ini.
"Hasil pengawasan baru bisa kita pastikan bulan depan (Februari-red). Tapi InsyaAllah, rata-rata perusahaan sudah menerapkan UMK sesuai ketentuan," katanya.
Hal itu, lanjutnya, dapat dilihat dari hingga akhir bulan Januari 2024 tidak ada pekerja yang datang mengadu pada posko pengaduan UMK yang telah disiapkan.
"Kondisi itu, bisa menjadi acuan kita bahwa rata-rata perusahaan sudah membayar gaji pekerja per 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, ketika tim Disnaker turun lapangan ke perusahaan, mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK tetapi juga memberikan pembinaan.
Baca juga: Disnaker mengusulan UMK Mataram disepakati naik menjadi Rp2.685.000
Baca juga: UMK Mataram diprediksi naik hingga 4 persen
Pembinaan yang diberikan Disnaker ke perusahaan adalah terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Misalnya, terkait dengan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Saat tim kami turun, mereka tidak hanya awasi penerapan UMK tetapi juga memastikan pemenuhan hak pekerja," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, apabila ada perusahaan yang terbukti membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Sanksi administrasi, bahkan sampai sanksi terberat, yakni penutupan operasional perusahaan tersebut," katanya.
Rudi menambahkan, jumlah perusahaan di Kota Mataram yang tercatat wajib lapor sekitar 3.000-an, baik itu perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar.
Baca juga: Pemkot Mataram menyiapkan rakor pembahasan upah minimum tahun 2024
Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024
Selama bulan Januari 2024, tim kami fokus turun ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pelaksanaan pemberian UMK pekerja sesuai SK Gubernur NTB terbaru