Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera menyiapkan rapat koordinasi (rakor) pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan, rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil zoom meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
"Senin (30/10) Kemenaker RI menggelar zoom meeting serentak secara nasional terkait penyempurnaan regulasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang akan jadi acuan usulan UMK 2024," katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan zoom meeting itu ada beberapa penyempurnaan regulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan dan untuk draf penyempurnaan segera disampaikan ke semua daerah.
"Saat ini kami sedang menunggu draf penyempurnaan itu untuk kami bahas sebagai acuan usulan UMK 2024. Insya Allah, rapat koordinasi kami jadwalkan minggu depan, karena usulan UMK 2024 sudah harus ditetapkan paling lambat 30 November 2023," katanya.
Beberapa pihak terkait yang akan diundang membahas UMK Mataram 2024 antara lain Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.
Dengan acuan kenaikan UMK yang akan digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.
PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.
"Itu sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu data-data dari BPS akan jadi acuan untuk pembahasan UMK Mataram 2024," katanya.
Dengan demikian pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMK Mataram tahun 2024. Sementara UMK Mataram tahun 2023 mencapai Rp2.598.079 atau naik 7,49 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.
Pelaksanaan UMK 2023 sejauh ini sudah dipatuhi, kata dia, terutama oleh perusahaan-perusahaan besar. Selama ini belum ada pekerja yang datang mengadu karena dibayar di bawah UMK.
"Tapi kalau pekerja di perusahaan kecil atau UMKM, memang boleh bayar 50 persen atau sesuai kesepakatan," katanya.
Berita Terkait
UMK 2025 di Mataram diusulan naik 12 persen
Selasa, 5 November 2024 13:24
Pembahasan UMK di Mataram 2025 tunggu regulasi kabinet baru
Sabtu, 19 Oktober 2024 17:16
Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024
Rabu, 24 Januari 2024 15:54
Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024
Jumat, 29 Desember 2023 10:39
UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB
Senin, 11 Desember 2023 20:16
Disnaker mengusulan UMK Mataram disepakati naik menjadi Rp2.685.000
Jumat, 24 November 2023 21:07
UMK Mataram diprediksi naik hingga 4 persen
Rabu, 22 November 2023 15:39
Disnaker Mataram sebar SK penetapan UMK ke-970 perusahaan
Selasa, 13 Desember 2022 17:50