Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi kebijakan dan penandatanganan berita acara pengelolaan kebersihan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memberikan edukasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) dalam menjaga kebersihan taman Alun-alun Tastura Praya.
"Sosialisasi ini untuk menjaga kebersihan lingkungan taman Alun- alun Tastura bersama para PKL," kata Kepala Bidang pengembangan kawasan permukiman Dinas Perkim Lombok Tengah, Baiq Citra Dewi Widyantari di Praya, Jumat.
Agenda sosialisasi tersebut melibatkan ratusan pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas berjualan di taman Alun-alun Tastura.
"Hari ini kami melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah dengan pedagang kaki lima menjaga kebersihan di taman ini," katanya.
Dalam menjaga kebersihan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun peran PKL harus menjadi garda terdepan menjaga kebersihan di Alun-Alun Tastura.
"Sekarang kami melibatkan PKL sekaligus meminta komitmen mereka dalam menjaga kebersihan," katanya.
Ia mengatakan PKL yang berjualan di Alun- alun Tastura saat ini dibagi menjadi lima kelompok, sekaligus ada yang menjadi penanggung jawab. Mereka juga sudah mempunyai komitmen dan sanggup untuk diberikan sanksi jika tidak menjaga kebersihan dari sampah.
"Komitmen mereka mulai dari diberikan peringatan sampai dengan penutupan sementara selama satu minggu dan sampai waktu yang tidak ditentukan apabila melanggar komitmen untuk menjaga kebersihan taman," katanya.
Ia mengatakan, sanksi tersebut hanya sebagai pelajaran kepada PKL supaya tetap menjaga kebersihan, karena semua sanksi tersebut sudah disanggupi.
"Kami tidak pernah melarang mereka untuk berjualan dan beraktivitas, cuma kami meminta untuk menjaga kebersihan saja supaya pengunjung merasa aman dan nyaman," katanya.