INVESTOR AUSTRALIA ADUKAN POLISI KE OMBUDSMAN NTB

id

     Mataram, 18/2 (Antara) - Callum Mackinnon, investor Australia yang menggeluti usaha wisata di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi Kantor Ombusdman Perwakilan NTB, guna mengadukan sikap anggota Kepolisian Resort (Polres) Lombok Barat, yang membuatnya tidak nyaman.

     "Mackinnon datang bersama ibunya dan seorang temannya, guna mengadukan sikap anggota Polres Lombok Barat yang memperlakukannya secara tidak wajar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, di Mataram, Senin, sesaat setelah menerima pengaduan investor Australia itu.

     Mackinnon menggeluti usaha pariwisata di Sekotong, Lombok Barat, NTB, menggunakan bendera PT Lombok Solutions.

     Kepada Ombudsman NTB, Mackinnon menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu ia ditangkap oleh aparat Polres Lombok Barat, yang menindaklanjuti informasi dari Kepolisian Victoria, negara bagian Australia.

     Polres Lombok Barat mendapat informasi bahwa Mackinnon pernah terlibat tindak pidana pembunuhan di Victoria, kemudian mengatasnamakan permintaan Kepolisian Victoria, penyidik Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penanganan hukum.

     Dengan status terduga, Mackinnon semestinya hanya dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Lombok Barat, kemudian menyampaikan hasilnya ke Kepolisian Victoria.

     Ternyata, penyidik Polres Lombok Barat malah melakukan aksi penangkapan, layaknya tersangka tindak pidana yang sudah cukup bukti hukum. 

      Polisi bersenjata mendatangi kediamannya di Sekotong dan membekuknya untuk diperiksa di Markas Polres Lombok Barat.

      Saat itu, Mackinnon tak berkuasa untuk melawan sehingga menuruti semua tindakan kepolisian Polres Lombok Barat.

      Beberapa waktu kemudian, Kepolisian Victoria menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Mackinnon tidak cukup bukti untuk dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan di negara bagian Australia itu.

      "Mackinnon kemudian mempersoalkan sikap dan tindakan aparat Polres Lombok Barat itu. Ia kemudian melaporkan perbuatan yang tidak wajar menurutnya itu ke Propam Polda NTB, dan Ombudsman Perwakilan NTB," ujar Adhar.

      Investor asing itu kemudian mengkait-kaitkan aksi penangkapan dirinya itu berdampak pada ketidakpercayaan rekanan bisnis, sehingga ia merasa sangat dirugikan.

      Menurut Adhar, setelah menerima pengaduan investor asing itu, ia menyarankan datang lagi ke Kantor Ombudsman Perwakilan NTB untuk membawa dokumen pendukung pengaduan tersebut.

      "Saya sarankan datang lagi ke sini (Ombudsman) dan membawa dokumen atau bukti-bukti dirinya tidak bersalah namun dibekuk aparat Polres Lombok Barat. Nanti, kami tindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman," ujarnya. (*)