Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengeluarkan surat edaran perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sebagai acuan menjaga keamanan dan situasi kondusif di daerah itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin, mengatakan surat edaran tersebut saat ini sedang disiapkan dan akan diedarkan akhir pekan ini.
"Paling lambat awal minggu depan sebelum Natal, edaran sudah kita sebar ke 50 kelurahan untuk ditindaklanjuti ke 325 lingkungan," katanya.
Pada prinsipnya, katanya, dengan adanya kebijakan PPKM Level 1 yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat, maka semua kegiatan sosial masyarakat di tengah pandemi COVID-19 boleh dilaksanakan 100 persen.
Hanya saja, masyarakat harus tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) minimal mencuci tangan setelah beraktivitas dan menggunakan masker saat berada di tempat ramai.
"Tidak masalah, silakan merayakan Natal dan Tahun Baru 2023, tapi tetap waspada. Yah, paling tidak pakai masker," katanya.
Di sisi lain, lanjut Swandiasa, untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif Kota Mataram khususnya, akan digelar rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terdiri atas Wali dan Wakil Wali Kota Mataram, komandan kodim, kapolresta, kepala Pengadilan Negeri, kepala Kejaksaan Negeri, dan ketua DPRD.
Pertemuan itu sekaligus bertujuan untuk menyiapkan sistem pengawasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Misalnya, dengan membuat posko-posko statis di sejumlah titik strategis, seperti di Jalan Pejanggik, depan Mataram Mall dan pertigaan Kebon Roek yang menjadi jalur utama ke objek wisata Senggigi.
Untuk penutupan pintu masuk, katanya, sejauh ini belum direncanakan sebab perkembangan COVID-19 di Mataram sudah landai.
"Mungkin tidak sampai penutupan pintu masuk, tapi cukup dengan pengawasan dengan pembuatan posko statis di lokasi strategis," katanya.