Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta, Kecamatan Unter Iwes.
"Pelaku berinisal RH (31), warga Dusun Sering Ai Beta, Desa Sering, RO (32), warga Dusun Batu Bangka Desa Batu Bangka,Kecamatan Moyo Hilir dan Inisial MY (21), warga Desa Sering," kata Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.
Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menyita barang bukti berupa dua poket sabu dengan bruto 0,68 gram.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tanpa perlawanan
Saat penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,68 Gram di atas tembok Pintu kamar mandi rumah RH.
"Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus brimob gadungan curi kendaraan di Sumbawa
Minggu, 28 April 2024 15:24
Penyidik kantongi bukti proyek fiktif di Dinas Pengendalian Penduduk Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:56
Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:27
Polres Sumbawa tangani proyek fiktif dinas pengendalian penduduk
Rabu, 17 April 2024 17:22
Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub
Selasa, 19 Maret 2024 20:26
Kapolres Sumbawa beri atensi balap lari anak muda jelang sahur Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 16:12
Polisi telusuri keberadaan pelaku pemerkosaan gadis SMA di Sumbawa
Kamis, 25 Januari 2024 21:56
Kakek di Sumbawa terungkap rudapaksa anak di samping kandang ayam
Selasa, 23 Januari 2024 8:07