Polres Sumbawa ringkus tiga pengedar sabu di Unter Iwes

id Pengedar sabu unter iwes,Polres Sumbawa,Sumbawa,sabu

Polres Sumbawa ringkus tiga pengedar sabu di Unter Iwes

Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta, Kecamatan Unter Iwes.

Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta, Kecamatan Unter Iwes.

"Pelaku berinisal RH (31), warga Dusun Sering Ai Beta, Desa Sering, RO (32), warga Dusun Batu Bangka Desa Batu Bangka,Kecamatan Moyo Hilir dan Inisial MY (21), warga Desa Sering," kata Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin. 

Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menyita barang bukti berupa dua poket sabu dengan bruto 0,68 gram.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tanpa perlawanan 

Saat penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,68 Gram di atas tembok Pintu kamar mandi rumah RH.

"Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.