WAGUB NTB: SILAHKAN LAPOR PNS TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

id

     Mataram, 24/2 (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Badrul Munir, meminta semua pihak yang mengetahui keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, untuk segera melaporkannya.

     "Laporkan saja PNS yang terlibat politik praktis itu, pasti akan ditindak tegas," kata Badrul, di Mataram, Minggu, ketika menanggapi pertanyaan wartawan tentang sinyalemen PNS Pemprov NTB terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah di Provinsi NTB itu.

     Belakangan ini, sinyalemen keterlibatan oknum PNS, bahkan sejumlah pejabat untuk memenangkan pasangan calon tertentu, santer dibicarakan.

     Bahkan, kalangan PNS sendiri yang menyoroti sinyalemen tersebut, namun pejabat yang terlibat politik praktis itu pun mengabaikan sorotan tersebut.

     Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur NTB yang berasal dari kalangan birokrat itu mengatakan, PNS tidak boleh terlibat politik praktis, meskipun memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.

     "Kalau ada yang melaporkan keterlibatan PNS dan ditunjang bukti otentik, maka dipastikan akan ada sanksi tegas," ujarnya.

     Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Pemerintah Setda NTB Ridwan Hidayat mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan bahwa PNS tidak boleh terlibat politik praktis pada pemilu kepala daerah tingkat provinsi dan dua kabupaten/kota yang sedang bergulir.

     "Sudah berkali-kali kami mengingatkan bahwa sudah ada aturan yang jelas kalau PNS tidak boleh terlibat dalam ranah politik, selain akan diberi sanksi tegas, juga akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik," ujarnya.

     Ridwan mengemukakan hal itu ketika menanggapi sinyalemen adanya sejumlah PNS terutama yang menduduki jabatan eselon II dan III di jajaran Pemprov NTB, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Bima, yang terlibat politik praktis.

     Pilkada di Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima, tengah bergulir, yang penyelenggaraannya secara bersamaan.

     Tahapan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 5-11 Februari 2013, dan tahapan pemungutan suara dijadwalkan 13 Mei untuk putaran pertama dan 22 Juli untuk putaran kedua.

      Disinyalir, PNS yang menduduki jabatan eslon II dan III terpaksa terlibat politik praktis agar dapat mengamankan jabatan, atau mengharapkan promosi jabatan, jika kandidat yang dijagokan meraih kemenangan.

     Menurut Ridwan, keterlibatan PNS dalam politik praktis pada pilkada di tiga daerah itu, cukup memungkinkan sehingga pemantauannya akan lebih diperketat.

     "Kalau wartawan atau komponen masyarakat lainnya menemukan indikasi atau bukti keterlibatan PNS dalam politik praktis itu, maka segera laporkan ke Bawaslu, dan hal itu akan ditindaklanjuti pihak yang berwenang," ujarnya. (*)