Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih usia anak asal Kabupaten Dompu ke Negara Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan, dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini dengan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai perekrut berinisial IS asal Jakarta.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika berada di wilayah Jakarta Timur," kata dia.
Terduga perekrut PMI perempuan yang masih berusia 14 tahun tersebut ditangkap pada Jumat lalu (9/12). Dalam penangkapan, polisi sempat mengembangkan ke rumah IS di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut PMI.
"Barang bukti itu berupa 16 paspor. Diketahui, paspor itu milik orang asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan IS ini berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di Kabupaten Dompu.
"Korban ini menghubungi orang tuanya, dia cerita tentang nasib dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi," ucap dia.
Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban kepada orang tuanya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku, Rp15 juta perbulan.
"Jadi, selama tiga bulan kerja di Arab, korban tidak pernah dapat gaji, disiksa majikan, dan hampir juga menjadi korban kekerasan seksual," katanya.
Orang tua korban pun panik dan melaporkan cerita anaknya tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
"Aduan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri," ucap dia.
Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.
"Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.
"Jadi, korban ini berangkat ke Arab setelah dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya yang juga bekerja sebagai PMI di Arab," ucap dia.
Namun, karena usia korban masih tergolong anak, IS membuatkan identitas palsu di Jakarta dengan mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.
Ia pun mengatakan bahwa hal tersebut telah terungkap dari hasil pemeriksaan IS. Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.
Dari kasus ini pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, IS terancam pidana paling singkat 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp120 juta sesuai sangkaan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait dengan dua rekan korban berinisial SL dan NS yang mengenalkan ke IS, dia memastikan mereka masuk dalam daftar buronan kepolisian.
"Karena mereka masih bekerja di Arab, untuk pengejaran kedua pelaku kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB ungkap kasus pemberangkatan PMI anak asal Dompu ke Arab
Berita Terkait
Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi
Rabu, 18 Desember 2024 20:32
Seorang PMI asal Lombok Tengah diduga tewas dibunuh di Malaysia
Rabu, 18 Desember 2024 16:55
Kementerian P2MI perkuat penempatan dan perlindungan PMI di NTB
Rabu, 18 Desember 2024 12:17
Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan literasi Jamsostek bagi PMI di Lombok
Selasa, 17 Desember 2024 22:39
Kuasa Usaha Afghanistan mengucapkan selamat JK terpilih kembali ketum PMI
Senin, 16 Desember 2024 6:33
Bisnis plasma darah di PMI disoal
Minggu, 15 Desember 2024 15:01
PMI NTB tegak lurus dukung Jusuf Kalla
Jumat, 13 Desember 2024 19:33
Menteri PPMI tinjau program makan bergizi gratis di Lombok Timur
Kamis, 12 Desember 2024 20:58