BNN AWASI PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI PRODUK KECANTIKAN

id

     Mataram, 9/4 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan pengawasan peredaran narkotika melalui produk kecantikan, yang disebut-sebut sebagai modus baru di era pasar bebas.

      "Memasuki area perdagangan bebas, disinyalir jaringan pengedar narkotika mengatasnamakan produk kecantikan, vitamin, obat kuat, dan jenis obat lainnya yang diimpor dari luar negeri. Itu yang sedang ditingkatkan pengawasannya," kata Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Mufti Djusnir, pada pertemuan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang dipimpin Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Selasa.

     Selain anggota FKPD Provinsi NTB, juga hadir para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota Se-NTB, serta para pejabat dari berbagai instansi terkait.  

     Mufti mengatakan, pihaknya juga meningkatkan pengawasan terhadap berbagai produk obat-obatan impor yang merupakan turunan dari narkotika jenis tertentu.

     "Kami sudah berkoordinasi dengan Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) NTB, untuk pengawasan modus baru peredaran narkotika itu. Dalam waktu ini juga akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB," ujarnya.

     Selain itu, BNN NTB juga tengah berupaya mengawasi modus peredaran narkotika  melalui kapsul berisi narkoba yang ditelan oleh kurirnya yang merupakan warga negara Indonesia.

     Modus tersebut sudah lama namun yang membuat hal itu menjadi baru karena dilakukan oleh warga negara Indonesia, bukan oleh warga negara asing seperti yang biasa terjadi selama ini.

     Pada 13 Maret 2013 BNN mengamankan 61 kapsul shabu dengan berat total sebesar 533,8 gram berhasil diamankan oleh BNN dari dua orang wanita yang berinisial MM dan WW.

     Kedua wanita WNI itu merupakan kurir narkotika dari JO (WNA Nigeria) yang memerintahkan untuk membawa shabu dari Malaysia dengan cara ditelan, menggunakan penerbangan langsung Kuala Lumpur-Jogyakarta.

     "Kami terus tingkatkan pengawasan peredaran narkotika melalui kapsul yang ditelan, yang sudah berani dilakukan WNI, dan mungkin saja masuk ke wilayah NTB," ujar Mufti.

     BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

     Undang Undang Narkotika juga memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, dan bersama-sama dengan unsur aparat penegak hukum lainnya seperti pori, bea dan cukai, imigrasi, dan badan lainnya, dalam upaya memutuskan jaringan sindikat narkoba, baik skala internasional, nasional, regional maupun lokal. (*)